Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono
Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.
"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta hasil temuan audit BPK RI," kata Arie Rachman Nafarin.
"Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, ini merupakan komitmen kami untuk serius dalam mengungkap kasus," jelasnya.
Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Selain itu, kepolian juga ikut menyita barang bukti berupa CPU, flash disk, laptop, ponsel, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )