Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono

Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin saat menunjukkan barang bukti kepada Awak media. Kamis (29/12/2022). Breaking News Polda Lampung tetapkan 4 tersangka dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ungkap kasus dugaan korupsi kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono TA 2018-2019. Kamis (29/12/2022).

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono, Lampung, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.

Adapun proyek pengerjaan Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribawono tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT URM ini, negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29 miliar.

Sedangkan nilai proyek pengerjaan jalan terebut menelan biaya hingga Rp 147,53 miliar.

Baca juga: Polda Lampung Segera Umumkan Audit BPK RI Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami - Sri Bawono

Baca juga: Polda Lampung Bersama BPK RI Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Jalan Ir Sutami-Sribawono

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak Februari 2021.

Sementara, proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan tersebut menggunakan dana di tahun anggaran 2018-2019. 

"Hasil penyidikan, kami sudah menetapkan empat tersangka yakni BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Kombes Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," jelasnya. 

Berkas penyidikan empat tersangka kasus korupsi  dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Selain itu, pihaknya juga telah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp 100 juta," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

"RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved