Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono
Modus Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Mengurangi Volume Material Aspal
Modus para tersangka dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono dalam melancarkan aksinya yakni mengurangi volume pekerjaan dan material aspal.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29 miliar rupiah.
Adapun nilai proyek pengerjaan jalan tersebut menelan biaya hingga Rp 147,53 miliar.
Diketahui, dalam perkara tersebut Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.
"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta hasil temuan audit BPK RI," kata Arie Rachman Nafarin.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arie mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi.
Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.
Selain itu, pihaknya juga telah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.
"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp 100 juta," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.
"RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," jelasnya.
Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.
Selain mengamankan uang senilai Rp 17,29 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Selain itu, kepolian juga ikut menyita barang bukti berupa CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 2 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang dindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar rupiah.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )