Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono

Modus Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Mengurangi Volume Material Aspal

Modus para tersangka dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono dalam melancarkan aksinya yakni mengurangi volume pekerjaan dan material aspal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Keempat tersangka. Modus tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono mengurangi volume material aspal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono TA 2018-2019, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, proyek pengerjaan Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono, Lampung, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.

Modus para tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Rugikan Negara hingga Rp 29 Miliar

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Belum Ditahan

"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak Februari 2021.

Menurutnya, proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan tersebut menggunakan dana di tahun anggaran 2018-2019.

"Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, ini merupakan komitmen kami untuk serius dalam mengungkap kasus," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut berjumlah lima orang, namun berkas salah satu tersangka belum dinyatakan lengkap sehingga belum dilakukan penahanan.

Adapun keempat tersangka yakni, BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan satu terduga pelaku lain yakni, BHW belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, hal itu karena dikarenakan berkas perkara BHW belum lengkap atau belum P21.

"Berkas penyidikan keempat empat tersangka kasus korupsi dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kombes Pol. Arie saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Baca juga: Dinas PU Pemkot Bandar Lampung Pindahkan Lokasi Pembangunan IPAL ke Batu Putu

"Sedangkan satu tersangka lain belum ditahan karena berkasnya belum P21," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved