Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Rugikan Negara hingga Rp 29 Miliar

Hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29,2 miliar dari dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Barang bukti yang diamankan. Dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono rugikan negara hingga Rp 29 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung ungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono TA 2018-2019, Kamis (29/12/2022).

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29,2 miliar.

Diketahui, proyek pengerjaan Jalan Ir Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM). 

Adapun nilai proyek pengerjaan jalan terebut menelan biaya hingga Rp 147,53 miliar.

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Belum Ditahan

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Adapun keempat tersangka yakni, BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen),"

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (29/12/2022).

"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta hasil temuan audit BPK RI," kata Arie Rachman Nafarin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arie mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Selain itu, pihaknya juga telah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp 100 juta," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

"RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," jelasnya.

Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved