Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Sribawono

Modus Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Mengurangi Volume Material Aspal

Modus para tersangka dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono dalam melancarkan aksinya yakni mengurangi volume pekerjaan dan material aspal.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Keempat tersangka. Modus tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono mengurangi volume material aspal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono TA 2018-2019, Kamis (29/12/2022).

Diketahui, proyek pengerjaan Jalan Sutami Ruas Tanjung Bintang-Sribhawono tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Ir Sutami-Sribawono, Lampung, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka.

Modus para tersangka dalam melancarkan aksinya yakni mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Lampung Rugikan Negara hingga Rp 29 Miliar

Baca juga: Satu Terduga Pelaku Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono Belum Ditahan

"Modus mereka ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spesifikasi," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra mengatakan, penyidikan terhadap perkara tersebut telah dilakukan sejak Februari 2021.

Menurutnya, proyek pekerjaan preservasi rekontruksi jalan tersebut menggunakan dana di tahun anggaran 2018-2019.

"Proses penanganan kasus ini sudah terselesaikan, ini merupakan komitmen kami untuk serius dalam mengungkap kasus," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut berjumlah lima orang, namun berkas salah satu tersangka belum dinyatakan lengkap sehingga belum dilakukan penahanan.

Adapun keempat tersangka yakni, BWU (Direktur URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama URM bertindak pemilik dan pemodal), SHR dan RS (ASN Pejabat Pembuat Komitmen).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin mengatakan satu terduga pelaku lain yakni, BHW belum dilakukan penahanan.

Menurutnya, hal itu karena dikarenakan berkas perkara BHW belum lengkap atau belum P21.

"Berkas penyidikan keempat empat tersangka kasus korupsi dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan Tinggi Lampung," kata Kombes Pol. Arie saat ekspose kasus di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).

Baca juga: Breaking News Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribawono

Baca juga: Dinas PU Pemkot Bandar Lampung Pindahkan Lokasi Pembangunan IPAL ke Batu Putu

"Sedangkan satu tersangka lain belum ditahan karena berkasnya belum P21," jelasnya.

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para pelaku membuat negara mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 29 miliar rupiah.

Adapun nilai proyek pengerjaan jalan tersebut menelan biaya hingga Rp 147,53 miliar.

Diketahui, dalam perkara tersebut Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp17,29 miliar.

"Hasil kerugian negara itu diselamatkan dari rekening tersangka Engsit Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta hasil temuan audit BPK RI," kata Arie Rachman Nafarin.

Lebih lanjut, Kombes Pol Arie mengungkapkan, dalam perkara itu pihaknya sudah memeriksa 60 saksi.

Adapun sejumlah saksi tersebut terdiri dari 27 orang Balai Jalan Wilayah I Lampung, 33 pihak swasta, dan empat saksi ahli baik kontruksi, hukum pidana, pengadaan barang jasa, dan BPK.

Selain itu, pihaknya juga telah menggeledah dan mengecek fisik proyek, hingga berkoordinasi dengan BPK RI.

"Dari empat tersangka itu, ASN PPK inisial RS menerima imbalan dari penyedia jasa Rp 100 juta," ungkap Kombes Arie Rachman Nafarin.

"RS juga tidak melaksanakan tugasnya, hingga membiarkan pekerjaan tetap berjalan, meskipun mengetahui aspal yang digunakan tidak sesuai," jelasnya.

Sementara peran ASN PPK inisial SHR berperan membocorkan rincian harga, hingga memperkirakan sendiri ke PT URM mulai lelang hingga penawaran mendekati sempurna.

Selain mengamankan uang senilai Rp 17,29 miliar, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut.

Selain itu, kepolian juga ikut menyita barang bukti berupa CPU, flash disk, laptop, Ponsel, dan uang tunai senilai Rp 10 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 2 atau pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang dindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling banyak satu miliar rupiah.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved