Berita Lampung

Bikin Syok, Kondisi Oknum Jaksa dan Pengacara saat Digerebek di Kamar Hotel Lampung

Sejumlah pihak yang ikut menyatroni kamar hotel lokasi oknum jaksa dan pengacara tersebut syok mendapati pasangan bukan suami istri sah ini.

Tribunjateng.com / istimewa
Foto Ilustrasi. Sejumlah polisi melakukan penggerebekan oknum polwan diduga selingkuh dengan oknum polisi di kamar hotel di Semarang. Seorang oknum jaksa digerebek suami dan polisi di kamar hotel di Bandar Lampung, Lampung, Minggu (1/1/2023). Oknum jaksa tersebut sedang bersama oknum pengacara yang diduga sebagai selingkuhan. 

Dia mengatakan, suami oknum jaksa wanita tersebut sebagai pelapor menggerebek istri sahnya dan didampingi polisi.

"Ada juga pihak hotel ikut dan menyaksikan penggerebekan keduanya yang berada di dalam kamar hotel tersebut," ujar Kompol Dennis Arya.

"Mereka digerebek usai perayaan malam pergantian tahun 2022 ke 2023," imbuh Kompol Dennis Arya Putra.

Dia menceritakan saat detik-detik penggerebekan tersebut, setelah pintu kamar hotel dibuka bikin kaget.

Baca juga: KONI Kembalikan Kerugian setelah Kejati Lampung Sebut Dana Hibah Dikorupsi Rp 2,5 M

Baca juga: Kejati Lampung Janjikan Ekspos Tersangka Dana Hibah KONI Lampung

"Saat dilihat bahwa oknum jaksa itu didapati sedang mengenakan baju daster berwarna putih dengan bermotif garis-garis," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis mengungkapkan, bahwa pria selingkuhan dari oknum jaksa tersebut sedang berada di atas kasur.

Pria selingkuhan dari oknum jaksa tersebut memakai baju berwarna abu-abu.

"Dalam penggerebekan tersebut pria yang diduga oknum pengacara tersebut tidak mengenakan celana," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Ia mengutarakan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut pasca penggerebekan langsung diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Jadi setelah penggerebekan tersebut kami membawa mereka ke kantor polisi," kata Kompol Dennis Arya.

Polisi menggelandang kedua pasangan bukan suami istri ini ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis mengungkapkan, suami sah dari oknum jaksa tersebut melaporkan sang istri dengan dugaan tindak pidana perzinahan.

"Jadi mereka kami persangkaan dengan pasal 284 KUHP," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Keduanya saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved