Berita Lampung
Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga
Duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan pihak korban asusila.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang duda berusia 40 tahun di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi karena berbuat asusila kepada anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, duda berinisial SP itu melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung.
Iptu Hendra Safuan menuturkan, duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan yang masuk pada 25 April 2022.
Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kepala Polres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung
Baca juga: Hati-hati Berlibur di Pantai Tanggamus Lampung, Gelombang Laut Selalu Berubah
Ditambahkan Iptu Hendra Safuan, pihaknya juga turut membawa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut.
Iptu Hendra Safuan menceritakan kronologi kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) pergi keluar Lampung.
Pelaku juga sempat merudapaksa korban yang masih di bawah umur tersebut di kediaman pelaku.
“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa korban tanpa pamit dan melakukan rudapaksa di rumah pelaku di Air Naningan,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, pelaku merupakan seorang duda cerai hidup.
Pelaku juga mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.
Ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Diketahui pelaku juga merupakan tetangga dari korban itu sendiri.
“Perbuatan tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Hari Tani Nasional 2025, Ahmad Giri Akbar: Lampung Siap Jadi Lokomotif Hilirisasi Pangan |
![]() |
---|
Pemkab Pesawaran Lampung Dorong Industri Olahan Antisipasi Anjloknya Harga Ikan |
![]() |
---|
HIPPI Lampung Sukses Gelar Acara Leaders Talk, Wadah Diskusi Pengusaha Pribumi |
![]() |
---|
Pesawaran Lampung Genjot Budidaya Ikan Laut Lewat Keramba Jaring Apung di Teluk Pandan |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Pesawaran Persembahkan Perunggu untuk Lampung di POMNAS 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.