Berita Lampung

Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga

Duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan pihak korban asusila.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Seorang duda di Tanggamus Lampung dijebloskan ke penjara setelah rudapaksa anak tetangga. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang duda berusia 40 tahun di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi karena berbuat asusila kepada anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan mengatakan, duda berinisial SP itu melakukan tindak asusila kepada anak dibawah umur di Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Lampung

Iptu Hendra Safuan menuturkan, duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan yang masuk pada 25 April 2022.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung. 

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kepala Polres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung

Baca juga: Hati-hati Berlibur di Pantai Tanggamus Lampung, Gelombang Laut Selalu Berubah

Ditambahkan Iptu Hendra Safuan, pihaknya juga turut membawa barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut.

Iptu Hendra Safuan menceritakan kronologi kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu kandung korban. 

Pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17)  pergi keluar Lampung

Pelaku juga sempat merudapaksa korban yang masih di bawah umur tersebut di kediaman pelaku.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa korban tanpa pamit dan melakukan rudapaksa di rumah pelaku di Air Naningan,” kata Kasatreskrim Polres Tanggamus

Iptu Hendra Safuan menambahkan, pelaku merupakan seorang duda cerai hidup. 

Pelaku juga mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab menikahinya sehingga korban tak berdaya. 

Ibu kandung korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut membuat laporan kepada pihak kepolisian. 

Diketahui pelaku juga merupakan tetangga dari korban itu sendiri. 

“Perbuatan tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” ungkap Iptu Hendra Safuan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved