Berita Lampung

Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga

Duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan pihak korban asusila.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Seorang duda di Tanggamus Lampung dijebloskan ke penjara setelah rudapaksa anak tetangga. 

Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung

Hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Pelaku juga diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu menurut keterangan dari pelaku SP, ia mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan. 

Dirinya dan juga korban sering berkomunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah. 

Pelaku juga mengaku telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017.

Dirinya juga baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat menikahi korban namun tak kunjung mendapatkan restu sehingga kembali ke kampung halamannya. 

“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” katanya. 

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved