Berita Lampung
Duda di Tanggamus Lampung Dipenjara setelah Rudapaksa Anak Tetangga
Duda pelaku tindak asusila ini ditangkap Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung atas laporan pihak korban asusila.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanggamus Polda Lampung.
Hal ini dilakukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga diancam maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu menurut keterangan dari pelaku SP, ia mengenal korban sebab rumahnya bersebelahan.
Dirinya dan juga korban sering berkomunikasi melalui chat serta bertemu di luar rumah.
Pelaku juga mengaku telah bercerai dengan istrinya sejak tahun 2017.
Dirinya juga baru beberapa bulan membawa korban ke Surabaya dengan niat menikahi korban namun tak kunjung mendapatkan restu sehingga kembali ke kampung halamannya.
“Saya sempat bawa korban ke Surabaya, Jawa Timur. Sebenarnya kami suka sama suka. Tapi orang tuanya tidak merestui,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )
Residivis Pencurian Mobil Dibekuk Susul Tiga Rekannya ke Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Dikeroyok Gara-gara Rekam Video Dugaan Pengecoran BBM |
![]() |
---|
Ardito Wijaya Pimpin Entry Meeting Bersama BPK Lampung |
![]() |
---|
Siswa di Bandar Lampung Keracunan MBG, BPOM Uji Sampel Makanan |
![]() |
---|
Polsek Terbanggi Besar Ringkus Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di SPBU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.