Berita Lampung

Residivis Dimassa, Kepergok Curi Motor di Parkiran Masjid Tanggamus Lampung

Penangkapan pelaku pencurian motor melibatkan Satlantas Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polsek Talang Padang dibantu warga Tanggamus, Lampung.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
dok.Polres Tanggamus
Seorang residivis diamankan jajaran Polres Tanggamus setelah kepergok curi motor di parkiran masjid wilayah Tanggamus, Lampung. Pelaku pencurian motor tersebut sempat jadi bulan-bulanan warga. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial IR (21) kembali dibui karena kepergok warga hendak mencuri motor milik jemaah Masjid di Pekon Gisting Atas, Tanggamus, Lampung.

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial IR (21) alias Wanda kepergok warga usai menggeser motor incarannya ke sebuah tempat gelap di area parkir salah satu masjid di Tanggamus.

Penangkapan pelaku pencurian sepeda motor berinisial IR (21) melibatkan Satlantas Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polsek Talang Padang dibantu warga setempat di Tanggamus.

Pelaku pencurian ini sempat dihakimi warga yang geram melihat aksinya tersebut. 

Beruntung, tim patroli gabungan pengamanan Operasi Lilin Krakatau 2022 berhasil mengevakuasainya ke Polsek Talang Padang.

Baca juga: Tahun 2023 Disbunak Tanggamus Lampung Fokus Vaksin PMK ke Hewan Ternak Kambing

Baca juga: Hati-hati Berlibur di Pantai Tanggamus Lampung, Gelombang Laut Selalu Berubah

Dari penangkapan pelaku terungkap bahwa IR melakukan pencurian bersama seorang rekan. 

Pelaku bersama rekannya tersebut datang dari Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung mencari sasaran dengan dalih untuk membayar utang dan untuk merayakan tahun baru.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Bamban Sugiono mengungkapkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung

“Tersangka ditangkap tim gabungan yang dibantu warga pada Kamis, 29 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Pekon Gisting Atas,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi, Senin (2/1/2023). 

Ia menambahkan, dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti kejahatan. 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kunci leter T berikut dengan dua anak kunci berbentuk pipih.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh pelaku, namun berhasil ditemukan petugas.

Korban dari kasus pencurian sepeda motor ini bernama Syamsi Mustofa yang memarkirkan motornya merk Honda Beat BE 6472 Z di depan Masjid Darussalam. 

Ia pergi ke Masjid tersebut untuk melakukan doa bersama di dalam Masjid Darussalam. 

Beberapa menit kemudian datang pelaku IR dan seorang rekan lainnya yang menunggu di atas motor. 

Kemudian pelaku mendorong sepeda motor milik korban ke tempat gelap. 

Selanjutnya, pelaku mengeluarkan kunci leter T dan hendak merusak kunci kontak sepeda motor milik korban.

Pada saat melancarkan aksinya pelaku kepergok oleh warga dan warga tersebut berteriak maling sehingga pelaku mencoba melarikan diri.

Massa yang sudah berkumpul kemudian menghubungi pos pelayanan sehingga pelaku berhasil diamankan. 

Namun, pelaku sempat menerima sejumlah pukulan dari warga yang kesal dengan aksinya tersebut. 

Saat diamankan pelaku sudah mengalami luka sobek pada kepala bagian kiri, lebam pada mata bagian kanan. 

Selain itu terdapat luka lebam pada seluruh tubuh pelaku.

Kemudian, pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Talang Padang untuk diberikan pengobatan. 

“Korban juga sudah membuat laporan polisi secara resmi di Polsek Talang Padang guna ditindaklanjuti,” kata Kapolsek Talang Padang. 

Dalam kesempatan ini, Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengucapkan terimakasih kepada masyarakat. 

Hal itu diutarakan karena masyarakat telah berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut. 

Kemudian, pihaknya akan terus memburu salah seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri pada saat proses penangkapan.

“Terima kasih kepada masyarat dan semua tim yang tergabung dalam penangkapan tersebut,” kata dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Padang guna penyidikan lebih lanjut. 

Iptu Bambang Sugiono menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. 

"Terhadapnya salah satu rekannya yang berhasil melarikan diri ditetapkan DPO,” ungkap Kapolsek Talang Padang.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan tim Tekab 308 bersama dengan warga setempat. 

Ia juga mengatakan, salah seorang pelaku pencurian sepeda motor masih dalam pencarian pihak kepolisian karena berhasil kabur dalam proses penangkapan. 

“Untuk pelaku yang melarikan diri, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus masih melakukan pencarian guna mempertanggungjawabkan perbuatannnya,” kata Iptu Hendra Safuan. 

Sementara itu, menurut keterangan dari oelaku IR ia bersama rekannya memang berkeliling mencari sasaran sepeda motor untuk mereka curi. 

Kemudian, hasil dari kejahatan tersebut akan mereka gunakan untuk membayar hutang dan untuk acara tahun baru. 

“Iya kami jalan dari semaka, kalo berhasil niatnya untuk bayar hutang dan untuk persiapan malam tahun baru,” kata pelaku. 

Pelaku juga mengakui pernah masuk kedalam penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2020.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved