Berita Lampung
Alasan Pemprov Lampung Belum Bisa Terapkan Zero ODOL untuk Kendaraan Angkutan
Rencana penerapan ODOL di Lampung hingga kini masih menggantung. Belum ada kabar pasti dari Pemprov Lampung terkait rencana zero ODOL.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan Pemprov Lampung hingga kini belum merealisasikan penerapan zero overdimension overload (ODOL) atau kendaraan kelebihan muatan di Lampung.
Rencana penerapan zero ODOL di Lampung hingga kini masih menggantung. Hingga saat ini, belum ada kabar pasti dari Pemprov Lampung terkait rencana zero ODOL itu dilaksanakan.
Padahal, sebelumnya digadang-gadang Pemprov Lampung bakal memberlakukan zero ODOL untuk kendaraan angkutan dimulai pada Januari 2023.
Pemprov Lampung saat dikonfirmasi pun mengklaim masih menunggu arahan pemerintah pusat mengenai pemberlakuan zero ODOL tersebut.
"Kita (Pemprov Lampung) menunggu kebijakan pusat. Kemarin memang konsepnya zero ODOL pada Januari ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancara Tribunlampung.co.id di Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: 5 Hari Operasi Keselamatan Krakatau di Lampung Selatan, 35 Kendaraan ODOL Ditilang
Baca juga: Truk ODOL Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Krakatau 2022 di Pringsewu
"Mungkin habis evaluasi Nataru ini, nanti pemerintah pusat akan ada rapat lanjutan terkait zero ODOL," terusnya.
Di Lampung sendiri, terus Bambang, pihaknya masih mengalami persoalan perihal penerapan zero ODOL.
Alasannya, jumlah jembatan timbang belum sepadan dengan kendaraan angkutan yang melintas di Lampung.
Terlebih lagi, kondisi fisik alat timbang yang tidak sepenuhnya optimal untuk digunakan.
Untuk pengukuran berat kendaraan di ruas jalan lintas utama, Bambang menyebut jembatan timbang yang ada hanya berjumlah tiga.
"Jembatan timbang di Lampung ada tiga. Dulu kewenangan provinsi kita hibahkan ke kementerian," sebut Bambang.
Ketiganya berada di Pematang Panggang Mesuji, Way Kanan, dan Way Urang Lampung Selatan.
Hanya jembatan timbang di Way Urang yang dalam kondisi baik.
"Di dua lainnya memang peralatannya nggak komprehensif, sehingga tidak bisa dijadikan bukti ilmiah pengukuran bobot kendaraan," ucap Bambang.
Baca juga: Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik
Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak
Jika kebijakan itu dijalankan, penggunaan alat timbang portabel menjadi jalan keluar yang akan digunakan.
Namun, di balik keterbatasan itu, Bambang mengklaim penerapan awal dari zero ODOL sudah mulai dicicil di Lampung.
Penerapannya dimulai dari akses transportasi jalan tol. Yakni dengan pemasangan weight in motion (WIM).
Pemasangan WIM adalah tindak lanjut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih dan Pelanggaran Muatan Lebih di Jalan Tol.
Lokasi pemasangan WIM di Gerbang Tol Lematang, yang dekat dengan kawasan industri.
Truk diminta putar balik di Pelabuhan Bakauheni
Selama tiga hari larangan truk obesitas atau overdimension dan overload (ODOL) melintas, sebanyak tiga truk diputar balik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung menerapkan batas muat angkutan truk yang akan menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan bermuatan melebihi 50 ton untuk menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni sejak Sabtu (31/12/2022) lalu.
Kepala BPTD Wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan, pihaknya menindak tegas sopir atau pengelola truk yang muatannya melebihi 50 ton.
Dalam tiga hari, petugas BPTD telah memutarbalikkan sembilan truk ODOL.
Bahar mengatakan, pada Sabtu (31/12/2022) kendaraan yang diperiksa sebanyak 35 unit.
Ada 24 unit kendaraan yang membuat surat pernyataan.
Sebanyak dua truk diputar balik karena angkutannya melebihi 50 ton.
Pada Minggu (1/1/2023), sebanyak 19 unit truk yang diperiksa.
Sebanyak 12 unit membuat surat pernyataan.
Tujuh unit di antaranya diputar balik.
Pada 2 Januari 2022, ada 50 unit kendaraan yang diperiksa.
Tapi tidak ada kendaraan yang diputar balik.
"Jadi sudah ada sembilan unit truk yang kita larang masuk untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Ada 36 unit truk yang kita mintai surat pernyataan," kata Bahar, Selasa (3/1/2023).
Bahar menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan, kendaraan ODOL tidak boleh beroperasi di jalan.
Karena menurutnya, kendaraan di atas 50 ton dan ODOL memberikan sumbangsih yang sangat besar pada keselamatan, kerusakan jalan, APBN, dan kerugian negara.
Dikatakan Bahar, sebanyak Rp 4,3 triliun yang harus dikeluarkan Kementerian PUPR setiap tahunnya untuk memperbaiki jalan rusak yang disebabkan kendaraan ODOL.
Pada angkutan Nataru ini, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni tidak memperbolehkan kendaraan di atas 50 ton dan ODOL menyeberang.
Bahar menjelaskan, kendaraan melebihi 50 ton dan ODOL dapat menyebabkan rampdoor (jembatan) di dermaga mereka rusak ataupun patah, seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu.
Bahar menjelaskan, surat pernyataan itu ditujukan kepada sopir atau pemilik truk yang muatannya melebihi 50 ton dan ODOL.
Jadi, kata Bahar, kendaraan ODOL diperbolehkan melintas asalkan menandatangani perjanjian atau surat pernyataan tersebut.
Dalam surat itu, mereka tetap diperbolehkan melintas atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni hanya sekali.
Jika didapati masih melakukan pelanggaran, kendaraan ODOL akan diputarbalikkan oleh petugas.
Itu berlaku untuk kendaraan ODOL yang muatannya di bawah 50 ton.
Namun, kendaraan yang muatannya melebihi 50 ton akan langsung diputarbalikkan oleh petugas.
(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.