Berita Terkini Nasional

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dokumentasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu
Jajaran BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak kendaraan Over Dimension dan Over Loading alias ODOL, yakni satu unit truk tronton sepanjang 17 meter saat melintas. Padahal seharusnya, truk tronton tersebut hanya diperbolehkan mengangkut muatan sepanjang 12 meter. 

Tribunlampung.co.id - Kendaraan kategori Over Dimension Over Load ( ODOL ) tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.

Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Kendaraan kategori ODOL yang dimaksud, menurut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah dengan berat lebih dari 50 ton.

ASDP sudah menyatakan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi ODOL.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan  pelarangan terkait kendaraan kategori ODOL mulai 2 Januari 2023.

Baca juga: Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Naik 192,4 Persen

Baca juga: Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Normal

Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.

Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.

"Pastikan dimensi dan berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah," ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).

ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.

"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira.

ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang.

Terlebih, kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan sedang cukup ekstrem dan dapat berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar.

Ira juga mengimbau kepada para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama mematuhi aturan agar tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan.

Sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved