Berita Terkini Nasional
Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak
Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Tribunlampung.co.id - Kendaraan kategori Over Dimension Over Load ( ODOL ) tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kendaraan kategori ODOL yang dimaksud, menurut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah dengan berat lebih dari 50 ton.
ASDP sudah menyatakan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi ODOL.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan pelarangan terkait kendaraan kategori ODOL mulai 2 Januari 2023.
Baca juga: Penumpang Pejalan Kaki di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Naik 192,4 Persen
Baca juga: Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Normal
Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.
"Pastikan dimensi dan berat kendaraan #KawanASDP telah sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah," ungkap ASDP dalam unggahan Instagramnya dikutip pada Senin (2/1/2023).
ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.
"Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran," ucap Ira.
ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang.
Terlebih, kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan sedang cukup ekstrem dan dapat berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar.
Ira juga mengimbau kepada para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama mematuhi aturan agar tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan.
Sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.
Awal Mula Wanita Penjual Roti Digugat Rp 120 Juta oleh Perusahaan Tempatnya Dulu Kerja |
![]() |
---|
Kurir Paket Perempuan Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Antar Pesanan |
![]() |
---|
Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir |
![]() |
---|
Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin Masuk Indonesia, BNN: Harus Waspada Penuh |
![]() |
---|
Guru SMK Ditikam Murid saat Melerai Perkelahian Antar Siswa, Pelaku Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.