Berita Terkini Nasional
Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak
Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dokumentasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu
Jajaran BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak kendaraan Over Dimension dan Over Loading alias ODOL, yakni satu unit truk tronton sepanjang 17 meter saat melintas. Padahal seharusnya, truk tronton tersebut hanya diperbolehkan mengangkut muatan sepanjang 12 meter.
Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama bersama aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal.
ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan.
Serta, mewaspadai cuaca buruk dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon ke Arah Tamu, Kini Klarifikasi Cuma Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Bupati Buton yang Dilaporkan Menghilang 20 Hari, Ternyata di Jakarta |
![]() |
---|
Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Prabowo Ikuti Jejak Diplomasi sang Ayah |
![]() |
---|
Marak Keracunan MBG Termasuk di Lampung, Qodari: Perlu Evaluasi |
![]() |
---|
Pria Serang Keluarga Mantan Istri Pakai Sajam, Anak Kandung Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.