Berita Terkini Nasional

Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dokumentasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu
Jajaran BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak kendaraan Over Dimension dan Over Loading alias ODOL, yakni satu unit truk tronton sepanjang 17 meter saat melintas. Padahal seharusnya, truk tronton tersebut hanya diperbolehkan mengangkut muatan sepanjang 12 meter. 

Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama bersama aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal.

ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk,  Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan.

Serta, mewaspadai cuaca buruk dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved