Berita Terkini Nasional
Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak
Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Editor:
Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dokumentasi BPTD Wilayah VI Lampung-Bengkulu
Jajaran BPTD Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak kendaraan Over Dimension dan Over Loading alias ODOL, yakni satu unit truk tronton sepanjang 17 meter saat melintas. Padahal seharusnya, truk tronton tersebut hanya diperbolehkan mengangkut muatan sepanjang 12 meter.
Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama bersama aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal.
ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak - Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan.
Serta, mewaspadai cuaca buruk dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terkini Nasional
Awal Mula Wanita Penjual Roti Digugat Rp 120 Juta oleh Perusahaan Tempatnya Dulu Kerja |
![]() |
---|
Kurir Paket Perempuan Jadi Korban Pelecehan Oknum Polisi saat Antar Pesanan |
![]() |
---|
Dulu Anak Konglomerat, Raymond Manthey Eks Suami Yuni Shara Kini Rela Kerja Jadi Sopir |
![]() |
---|
Jaringan Kartel Narkoba Amerika Latin Masuk Indonesia, BNN: Harus Waspada Penuh |
![]() |
---|
Guru SMK Ditikam Murid saat Melerai Perkelahian Antar Siswa, Pelaku Mabuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.