Berita Lampung

Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik

Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferer
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Lampung dan Bengkulu menindak pelanggar kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), Rabu (12/10/2022). Kendaraan ODOL yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bakal diputar balik. 

Tribunlampung.co.id, Lampung SelatanKendaraaan over load over dimention ( ODOL ) yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan bakal diputar balik.

Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu diterapkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu- Lampung sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

BPTD melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Larangan yang dilakukan BPTD justru sudah sejak, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak

Baca juga: Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Normal

"Kami sudah menerapkan batas muat kendaraan tidak boleh melebihi 50 ton sejak  3-4 hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, Senin (2/12/2023).

Bahar mengatakan beberapa kendaraan yang memenuhi unsur ODOL ngotot masuk Pelabuhan Bakauheni sudah diputar balikan.

Pihaknya juga sudah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya ( ODOL ) itu supaya mengurangi muatannya.

Spesifikasi kendaraan yang dianggap ODOL, kata Bahar, kendaraan yang KIR-nya mati.

Kendaraan ODOL itu, lanjut Bahar, kendaraan yang dimensi dan muatannya tidak sesuai dengan seharusnya.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton.

Bahar mengatakan pembatasan angkutan melebihi 50 ton itu bertujuan untuk mengurangi kendaraan ODOL.

Lanjut Bahar, sanksi yang diberikan bagi angkutan ODOL yaitu dilarang untuk melanjutkan perjalanan atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Hal itu, kata Bahar, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat cuaca ekstrem seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa hari lalu.

Dimana kendaraan terjebur kelaut saat hendak memasuki kapal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved