Berita Lampung
Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik
Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kendaraaan over load over dimention ( ODOL ) yang ngotot masuk ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan bakal diputar balik.
Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu diterapkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu- Lampung sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
BPTD melarang kendaraan dengan muatan lebih dari 50 ton untuk menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Larangan yang dilakukan BPTD justru sudah sejak, Sabtu (31/12/2022).
Baca juga: Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan Merak
Baca juga: Arus Kendaraan Menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Normal
"Kami sudah menerapkan batas muat kendaraan tidak boleh melebihi 50 ton sejak 3-4 hari lalu. Atau sejak malam pergantian tahun baru kemarin," kata Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief, Senin (2/12/2023).
Bahar mengatakan beberapa kendaraan yang memenuhi unsur ODOL ngotot masuk Pelabuhan Bakauheni sudah diputar balikan.
Pihaknya juga sudah menyosialisasikan atau memberikan imbauan kepada pengendara truk yang bermuatan melebihi kapasitasnya ( ODOL ) itu supaya mengurangi muatannya.
Spesifikasi kendaraan yang dianggap ODOL, kata Bahar, kendaraan yang KIR-nya mati.
Kendaraan ODOL itu, lanjut Bahar, kendaraan yang dimensi dan muatannya tidak sesuai dengan seharusnya.
Pihaknya juga telah bekerjasama dengan PT Hutama Karya sebagai pengelola tol, untuk membantu membatasi angkutan yang melebihi 50 ton.
Bahar mengatakan pembatasan angkutan melebihi 50 ton itu bertujuan untuk mengurangi kendaraan ODOL.
Lanjut Bahar, sanksi yang diberikan bagi angkutan ODOL yaitu dilarang untuk melanjutkan perjalanan atau menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.
Hal itu, kata Bahar, guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan saat cuaca ekstrem seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa hari lalu.
Dimana kendaraan terjebur kelaut saat hendak memasuki kapal.
Polres Tanggamus Lampung Bagikan dan Kibarkan Bendera Merah Putih di Pulau Tabuan |
![]() |
---|
Damkarmat Lamsel Bantu Lepas Cincin di Jari Mahasiswi Itera Pakai Gerinda |
![]() |
---|
Klub Babunnajah Raih Juara di Dua Kategori Piala Soeratin Pesawaran Lampung 2025 |
![]() |
---|
Damkarmat Bandar Lampung Evakuasi Ular Kobra Sembunyi di Kamar Mandi Rumah Warga |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 14 Agustus 2025, Sebagian Besar Wiayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.