Berita Lampung
Kendaraan ODOL Masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan Bakal Diputar Balik
Pembatasan kendaraan yang melebihi kapasitas atau ODOL ini sudah sejak beberapa waktu lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Bahar menceritakan kejadian truk yang tercebur di Pelabuhan Merak, tergolong kendaraan yang tonase berlebih. Sehingga membuat as pada roda kendaraan patah.
Kata Bahar, saat itu posisi truk di atas Ramp Door (jembatan), dan sudah tidak bisa kemana-mana, tak lama truk tersebut tercebur ke laut.
"Nah kita mengantisipasi hal itu. Supaya tidak terjadi kejadian serupa. Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak," katanya.
Untuk jumlah kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton juga ODOL, Bahar mengatakan pihaknya masih melakukan perekapan data.
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Suharto juga membenarkan bahwa pihaknya telah membatasi angkutan melebihi 50 ton atau ODOL.
Kata Suharto, pihaknya sudah melalukan pembatasan angkutan melebihi 50 ton sejak kemarin.
Namun untuk data kendaraan yang sudah diputar balik karena melebihi 50 ton, dirinya menyerahkan itu ke BPTD selaku regulator.
Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunankan Jasa Angkutan Penyeberangan.
Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Bakauheni dan Merak
Kendaraan kategori Over Dimension Over Load ( ODOL ) tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Larangan kendaraan ODOL masuk area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan sebagaimana pengumuman PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Kendaraan kategori ODOL yang dimaksud, menurut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah dengan berat lebih dari 50 ton.
ASDP sudah menyatakan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi ODOL.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan pelarangan terkait kendaraan kategori ODOL mulai 2 Januari 2023.
Per Senin (2/1/2023), kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polres Mesuji Lampung Tangkap Adik Bacok Kakak Gegara Kesal Ditegur Buang Beras |
![]() |
---|
Wali Kota Hadiri Pemusnahan BB Kejahatan, Pil Kecetit dan Pistol Korek Api Dihancurkan |
![]() |
---|
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.