Berita Terkini Nasional
Bocah Usia 6 Tahun Diculik kemudian Pelaku Memaksa Korban Mengemis
Selama berada di tangan penculik, bocah MA sempat mengalami penganiayaan. Bahkan MA diminta untuk mengimis dengan alasan supaya tidak kelaparan.
Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya MA tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
"Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ucapnya.
Sementara itu pelaku sendiri disebutkan Gunarto, masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan terkait aksinya tersebut.
"Pelaku masih kita kembangkan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial MA (6) diculik pria misterius di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, anak kecil tersebut terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam video yang beredar, sang anak tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pria tersebut hingga naik ke dalam bajaj.
"Jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam," ucapnya.
Dari keterangan orangtua korban, pelaku dikenal karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu," ujar dia.
Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan.
"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Pelaku Iwan Sumarno diketahui sebagai resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Siswi SMA Tewas Tertabrak Mobil Kapolres saat Mengendarai Motor Menyeberang Jalan |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Dinikahi Wanita Tuntut Ganti Rugi Mantan Kekasih Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kacab Bank BUMN Tewas, 15 Orang Terlibat Pembunuhan |
![]() |
---|
427 Murid Keracunan setelah Santap MBG Menu Bakso, Jagung dan Mi |
![]() |
---|
Modus Sebenarnya Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani masih Didalami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.