Berita Terkini Nasional

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha yang Telat Bayar Upah Pekerja Dikenai Denda

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022. Jika pengusaha telat membayar upah pekerja atau buruh maka pengusaha mendapat sanksi denda

Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memaparkan 8 ketentuan tentang upah dari sisi pengusaha dan buruh. 

Tribunlampung.co.id - Aturan baru upah buruh berdasarkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang ditandatangi Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.

Salah satu pasal dalam aturan tersebut menyebutkan, jika pengusaha telat membayar upah pekerja atau buruh maka pengusaha mendapat sanksi denda yang diatur sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Pasal 88A Ayat (6) menyebutkan, "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh."

"Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda," demikian isi Pasal 88A ayat (7).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memaparkan 8 ketentuan tentang upah dari sisi pengusaha dan buruh.

Baca juga: Presiden Jokowi Ubah 5 Hari Kerja Jadi 6 Hari Kerja, Libur Seminggu Cuma Satu Hari

Baca juga: Karyawan Keberatan 5 Hari Kerja Diubah Jadi 6 Hari: Ongkos Jalan Membengkak

Ketentuan tentang pengupahan dalam Perppu Cipta Kerja turut mengubah sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan terkait pengupahan yang berubah dalam UU 13/2003 itu adalah pemerintah menyisipkan Pasal 88A.

Dalam Pasal 88A terdapat 8 ayat yang ditambahkan terkait pengupahan.

"Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja," demikian isi Pasal 88A ayat (1) UU Nomor 13/2003 yang diubah melalui Perppu Cipta Kerja, seperti dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Sedangkan dalam Ayat (2) disebutkan, "Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya."

Lalu Ayat (3) berbunyi, "Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/ Buruh sesuai dengan kesepakatan."

"Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," demikian isi Pasal 88A ayat (4).

Pasal 88A Ayat (5) menyatakan, "Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengaturan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian pada Ayat (6) disebutkan, "Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari Upah Pekerja/Buruh."

"Pekerja/Buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda," demikian isi Pasal 88A ayat (7).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved