Sidang Polisi Tembak Polisi

Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Ety berteriak sambil mengatakan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim yang beri vonis 12 tahun ke Rudi Suryanto.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ipda Ety tak kuasa menahan tangis saat hakim bacakan vonis hukuman kepada terdakwa Rudi Suryanto kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023) yang dianggap terlalu ringan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Ipda Ety, istri almarhum Ahmad Karnaen, korban kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah histeris atas vonis terdakwa Rudi Suryanto.

Dalam sidang pembacaan vonis di PN Gunung Sugih Lampung Tengah, terdakwa Rudi Suryanto dihukum 12 tahun penjara dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).

Ipda Ety tak kuasa menahan tangis saat hakim bacakan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Rudi Suryanto yang dinilai terlalu ringan karena mengakibatkan suaminya Ahmad Karnaen meninggal.

Hakim Ketua menetapkan terdakwa mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Rudi Suryanto melanggar pasal 338 KUHPidana dengan vonis 12 tahun penjara.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Ipda Ety berteriak histeris pasca mendengar putusan vonis yang diterima terdakwa Rudi Suryanto.

Teriakan Ety bermula saat hakim ketua selesai menyebutkan vonis hukuman penjara kepada Rudi Suryanto.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Korban Alami Luka Tembak Dada dan Menyerempet Jantung

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi

Ety berteriak sambil mengatakan ketidakpuasan terhadap putusan majelis hakim.

Hal itu membuat Hakim Ketua menegur dan mengingatkan Ipda Ety untuk menjaga kondusifitas persidangan.

“Silahkan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata hakim ketua.

Hakim ketua mengatakan, tiap vonis pasti ada perbedaan antara JPU dan penasehat hukum.

Menurutnya, pihak majelis hakim sudah berusaha semaksimal mungkin.

Karena, keputusan tersebut diambil bukan hanya dari kepentingan korban, namun dari pihak terdakwa.

Kendati demikian, kata hakim, vonis tersebut belum memiliki nilai hukum karena masih putusan tingkat satu.

"Melalui JPU dan Penasehat Hukum jika tidak sepakat dipersilahkan mengajukan proses upaya hukum, yaitu banding," katanya.

Majelis hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari untuk proses banding.

Sebelumnya Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.

"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.

Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Rudi Suryanto Gunakan Pakaian Sipil saat Upacara PTDH

Baca juga: Berita Terkini Lampung 9 September 2022, Aipda Rudi Suryanto Diberhentikan Tidak Hormat

Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved