Sidang Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan
Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H.,
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sidang kasus pembunuhan polisi tembak polisi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto yang dijadwalkan hari ini, Kamis (10/11/22) ditunda.
Sidang polisi tembak polisi seharusnya beragenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto.
Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H.
Majelis Hakim lantas memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (17/11/22) pekan depan.
Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, penundaan sidang berdasarkan pengajuan dari pihak JPU.
Ria menyebutkan, prosedur penuntutan yang berjenjang dari kepala kejaksaan tinggi menjadi landasan pengajuan penundaan sidang.\
Baca juga: Gajah Ngamuk, Rusak Gubuk hingga Injak-injak Petani di Lampung Timur
Baca juga: 4 Kecamatan di Bandar Lampung Bakal Jadi Pusat Pendidikan, Perdagangan dan Jasa
"Prosedur berjenjang tersebut berproses dari kepala kejaksaan negeri ke kepala kejaksaan tinggi," katanya kepada Tribun Lampung.
Ria Sulistiowati mengatakan, JPU kini sedang menunggu petunjuk dari kepala kejaksaan tinggi untuk melayangkan tuntutan terhadap terdakwa kasus polisi tembak polisi.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, terdakwa tidak dihadirkan ke pengadilan hingga putusan penundaan sidang disahkan.
Selanjutnya, persidangan akan dilaksanakan kembali pada hari Kamis (17/11/2022) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, sidang kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan Kanit Provos Rudi Suryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, Rabu (2/11/2022).
Sidang keempat pada pekan lalu dimulai pukul 14.30 WIB, persidangan berlangsung cepat lantaran pihak penasehat hukum tidak menghadirkan saksi.
Pada persidangan ketiga, sebelumnya terdakwa diberikan hak oleh hakim ketua untuk menghadirkan saksi/ahli, namun pada persidangan kali ini tidak dihadirkan.
Kemudian hakim ketua memutuskan bahwa persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa pada saat diperiksa membenarkan kronologi pembunuhan yang menewaskan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan sesuai penyidikan polisi dan pihak kejaksaan.