Sidang Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan
Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H.,
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Sebelum proses sidang dimulai, kedatangan terdakwa disambut oleh Yuli (istri terdakwa) di ruang tunggu persidangan.
Dengan dikawal polisi, terlihat istri duduk disamping terdakwa sambil berbincang menceritakan kondisi rumah tanpa adanya Rudi Suryanto.
Saat perbincangan berlangsung terdengar Yuli yang mengatakan kepada terdakwa Rudi Suryanto bahwa anaknya sedang menunggu kepulangannya.
"Anak bilang ke saya, bapak pulang kan buk, bapak pulang kapan buk," ujarnya kepada terdakwa di ruang tunggu persidangan.
Hal tersebut ditanggapi terdakwa dengan ekspresi senyum, tanpa mengatakan apapun.
Melalui video call, Yuli menelpon sang anak dan mengarahkan layar kepada terdakwa agar terdakwa melihat anaknya.
Setelah berbincang kepada anak sekitar 10 menit, terdakwa menutup telephone dengan meminta doa kepada anaknya agar urusannya selesai.
"Doakan bapak ya nak, doakan biar lancar yaa," ujarnya kepada anak sebelum menutup telepon.
Kemudian, petugas membawa Rudi Suryanto ke ruang tunggu terdakwa dan menutup pintu yang terbuat dari jeruji besi menunggu persidangan dimulai.
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, hingga pukul 12.00 WIB persidangan belum dimulai.
Menurut keterangan petugas, ia mengatakan bahwa penuebab sidang belum dimulai karena Jaksa Penuntut Umum belum hadir di PN.
Sidang kasus polisi tembak polisi telah memasuki masa sidang keempat, sebelumnya telah dilakukan persidangan dengan muatan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan 14 saksi.
Adapun Tim Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tersebut adalah Ria Sulistiowati, S.H., M.H. dan Devanaldhi Duta A.P, S.H., M.H. dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Serta Majelis Hakim pada persidangan tersebut di pimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, Restu Ikhlas S.H., M.H. dan Anggoro masing – masing sebagai anggota.
Sebelumnya terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana sebagaimana Surat Dakwaan Nomor: PDM – 159 / LT / 09 / 2022.