Sidang Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan

Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H.,

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang polisi tembak polisi di Lampung Tengah, sidang polisi tembak polisi ditunda Kamis pekan depan 

Ketika pemeriksaan, terdakwa menerima dan tidak menyangkal atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa.

Rudi Suryanto mengakui semua perbuatannya memang dilatarbelakangi kekecewaan kepada korban dan ia kini menyesali perbuatannya.

Persidangan selesai pukul 15.00 WIB, dan hakim ketua memutuskan untuk menunda persidangan pada Kamis, (10/11/2022) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa.

Saat persidangan, terdakwa mohon ijin kepada hakim ketua untuk menjelaskan terkait soal hutang yang disinyalir menjadi penyebab kematian Ahmad Karnaen.

Ia menekankan bahwa tuduhan bahwa istrinya menunggak pembayaran arisan online tidak benar.

"Istri saya telah melunasi semua hutang arisan online," katanya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, persidangan keempat terkait pemeriksaan terdakwa tanpa adanya saksi dari penasehat hukum.

Ia mengatakan, persidangan berlangsung singkat karena agenda yang seharusnya memeriksa ahli dari penasehat hukum tidak dihadirkan.

"Terdakwa pada persidangan ketiga sudah diberikan haknya untuk menghadirkan saksi, namun tidak dipenuhinya," katanya.

Ketika persidangan berlangsung, sambungnya, terdakwa telah sepenuhnya mengakui perbuatan yang dilakukannya.

"Rudi Suryanto telah memenuhi pemeriksaan dari pihak jaksa," katanya.

Baca juga: Atap Kantor Runtuh, 5 Pegawai Dinas SDA Lampung Tengah Dilarikan ke Puskesmas

Baca juga: Gedung Dinas SDA Lampung Tengah Ambrol, Pegawai Luka-luka Tertimpa Reruntuhan

Untuk unsur pidana, lanjutnya, yang mengarah ke pasal 340 atau 338, pihak kejaksaan belum bisa memutuskan.

"Perlu didalami lagi dan saat ini belum bisa diputuskan," katanya.

"Kami yakin dakwaan kami terbukti," kata Topo Dasawulan.

Sebelumnya, Terdakwa Rudi Suryanto tiba di Pengadilan Negeri (PN) pukul 11.30 WIB, dikawal oleh kepolisian dengan menggunakan kendaraan tahanan kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved