Sidang Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan

Penundaan sidang polisi tembak polisi dengan terdakwa mantan Kanit Provos Rudi Suryanto diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Iyud Nugraha, S.H.,

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ria Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang polisi tembak polisi di Lampung Tengah, sidang polisi tembak polisi ditunda Kamis pekan depan 

Sebelumnya, Ra Sulistiowati selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa sidang pertama, kedua, dan ketiga kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto telah dilaksanakan pada Rabu, 12, 19, dan 26 Oktober lalu.

Ria mengatakan, persidangan ketiga dinyatakan pending oleh Hakim Ketua yang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 2 November, muatan sidang yakni keterangan ahli dari pihak penasehat hukum.

"Dari sidang ketiga ini telah menghadirkan 14 dari 24 saksi, sidang selanjutnya akan menghadirkan ahli hukum dari penasehat hukum terdakwa" katanya kepada Tribun Lampung saat diwawancarai setelah persidangan.

"Setelah pemeriksaan dari ahli, akan ada pemeriksaan kepada terdakwa untuk dimintai beberapa keterangan," katanya.

Ria Sulistiowati mengatakan, dari sidang ketiga ini, Jaksa Penuntut Umum memperoleh beberapa poin yang diambil dari saksi yang telah diperiksa.

"Diantaranya bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah," katanya.

Ia mengatakan, JPU akan menghadirkan bukti-bukti yang akan menguak kasus ini, dan akan menyelesaikan kasus ini secara objektif.

"Selain itu poin dari persidangan ini adalah keterangan saksi kunci yaitu Ipda Ety selaku istri korban yang pada saat kejadian secara langsung berada di lokasi kejadian, serta saksi dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini," katanya.

Keterangan Ipda Ety, sambungnya, akan menjadi keterangan mahkota yang membuka tabir kasus polisi tembak polisi ini.

"Sementara kesaksian dari pihak kepolisian akan memberikan keterangan pemeriksaan kasus," katanya.

Terkait pembunuhan berencana Ria Sulistiowati mengaku belum bisa diarahkan kesana karena perlu pendalaman lebih lanjut, terlebih lagi perlu dilakukan penggabungan keterangan saksi dengan terdakwa dan alat bukti lengkap lainnya.

Sidang pembunuhan polisi tembak polisi kembali digelar di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Gunung Sugih, Lampung Tengah.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved