Sidang Polisi Tembak Polisi
Ipda Ety Menangis Histeris, Kecewa Pembunuh Suaminya Divonis 12 Tahun Penjara
Ety tak kuasa menahan tangis karena kecewa dengan putusan hakim yang memvonis pelaku pembunuh Aipda Ahmad Karnaen 12 tahun penjara.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Istri korban kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Lampung Tengah menangis histeris saat hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuh suaminya, Aipda Ahmad Karnaen. Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudi Suryanto 12 tahun penjara.
Hakim membacakan vonis dalam perkara polisi tembak polisi ini di Pengadilan Negeri Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2022).
Untuk diketahui, Rudi Suryanto telah menembak Aipda Ahmad Karnaen hingga tewas pada 4 September 2022 lalu. Saat itu, Rudi Suryanto merupakan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.
Sementara Aipda Ahmad Karnaen merupakan Bhabinkamtibmas Way Pengubuan, Lampung Tengah. Motif penembakan itu karena pelaku sakit hati terhadap korban yang sering membuka aib keluarganya.
Dalam sidang kemarin, Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha menetapkan terdakwa mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Rudi Suryanto melanggar pasal 338 KUHPidana dengan vonis 12 tahun penjara.
Baca juga: Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider
Baca juga: Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah
Usai hakim membacakan vonis tersebut, istri korban Ipda Ety berteriak histeris seraya menangis. Ety tak kuasa menahan tangis karena begitu kecewa dengan putusan hakim yang cuma memvonis pelaku pembunuh suaminya 12 tahun penjara.
Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha pun meminta Ipda Ety untuk tenang. Ia pun meminta Ipda Ety menggunakan instrumen hukum yang ada untuk menyampaikan ketidakpuasannya.
"Silakan gunakan instrumen upaya hukum yang ada," kata Hakim Ketua Achmad.
Achmad mengatakan, tiap vonis pasti ada perbedaan antara JPU dan penasehat hukum.
Menurutnya, pihak majelis hakim sudah berusaha semaksimal mungkin. Karena, keputusan tersebut diambil bukan hanya dari kepentingan korban namun dari pihak terdakwa.
Meski begitu, kata dia, vonis tersebut belum memiliki nilai hukum karena masih putusan tingkat satu.
"Melalui JPU dan penasehat hukum jika tidak sepakat dipersilakan mengajukan proses upaya hukum, yaitu banding," katanya.
Majelis hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari untuk proses banding.
Tidak Berencana
Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha dalam sidang itu mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.