Sidang Polisi Tembak Polisi
Ipda Ety Menangis Histeris, Kecewa Pembunuh Suaminya Divonis 12 Tahun Penjara
Ety tak kuasa menahan tangis karena kecewa dengan putusan hakim yang memvonis pelaku pembunuh Aipda Ahmad Karnaen 12 tahun penjara.
Terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu padal 338 KUHPidana.
"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.
Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.
Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian. Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.
Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit. Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.
"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.
(Tribunlampung.co.id)
Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah |
![]() |
---|
Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider |
![]() |
---|
Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi Di Lampung Tengah Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.