Berita Lampung

Pria di Bandar Lampung Delapan Kali Rudapaksa Anak Tiri 

Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, meringkus BR (57), warga Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, meringkus BR (57), warga Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023).

Pelaku ditangkap polisi pasca merudapaksa anak tirinya VA (10) sebanyak delapan kali.

Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku BR (57) ditangkap polisi di kediamannya, Senin (2/1/2023).

Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari US (42) Ibu kandung korban.

Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) dan tinggal satu rumah.

"Setelah kami interogasi, berdasarkan keterangan korban, pelaku BR (57)  sudah delapan kali berbuat asusila ke korban," kata Joni.

Ia mengatakan, perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022 atau korban sejak duduk kelas satu sekolah dasar (SD).

"Pelaku sehari-hari bekerja serabutan," kata Joni.

"Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya" beber Kompol M Joni. 

Baca juga: Ayah di Tulangbawang Barat Lampung Tega Lakukan Tndak Asusila ke Anak Sendiri sejak 2020

Baca juga: Pria di Mesuji Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Dinas PPPA Siap Dampingi Korban

Dalam perkara ini, polisi menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih.

Kemudian satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam warna putih. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Kompol M Joni.

"Kepada pelaku diancaman dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Kompol M Joni.

Putri 12 Tahun Jadi Korban 

Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved