Berita Lampung

Pria di Bandar Lampung Delapan Kali Rudapaksa Anak Tiri 

Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, meringkus BR (57), warga Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. 

Setelah ibu dan adik korban sudah tertidur lelap, pelaku yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung lakukan asusila ke korban.

"Aksi terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, saat korban beserta adik, ibu dan pelaku tidur di ruangan yang sama," ungkapnya.

Keesokan harinya korban menceritakan hal yang dialaminya tersebut kepada neneknya.

"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, sehingga nenek korban langsung menceritakan kepada AK yang merupakan ibu kandung dari WL," ujarnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim.

"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban saat kejadian terjadi," paparnya.

Dari perbuatannya pelaku SNJ dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016.

Perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved