Berita Lampung
Pria di Bandar Lampung Delapan Kali Rudapaksa Anak Tiri
Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, meringkus BR (57), warga Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung, meringkus BR (57), warga Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023).
Pelaku ditangkap polisi pasca merudapaksa anak tirinya VA (10) sebanyak delapan kali.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengatakan, pelaku BR (57) ditangkap polisi di kediamannya, Senin (2/1/2023).
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari US (42) Ibu kandung korban.
Korban VA (10) merupakan anak tiri dari pelaku BR (57) dan tinggal satu rumah.
"Setelah kami interogasi, berdasarkan keterangan korban, pelaku BR (57) sudah delapan kali berbuat asusila ke korban," kata Joni.
Ia mengatakan, perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022 atau korban sejak duduk kelas satu sekolah dasar (SD).
"Pelaku sehari-hari bekerja serabutan," kata Joni.
"Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya" beber Kompol M Joni.
Baca juga: Ayah di Tulangbawang Barat Lampung Tega Lakukan Tndak Asusila ke Anak Sendiri sejak 2020
Baca juga: Pria di Mesuji Lampung Rudapaksa Anak Kandung, Dinas PPPA Siap Dampingi Korban
Dalam perkara ini, polisi menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih.
Kemudian satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam warna putih.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," kata Kompol M Joni.
"Kepada pelaku diancaman dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Kompol M Joni.
Putri 12 Tahun Jadi Korban
Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya.
Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung adalah warga Kecamatan Way Kenanga.
Dalam kasus ini, korban adalah anak di bawah umur inisial WL (12) yang jadi korban asusila sejak 2020 hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung.
Dari aksi tidak terpujinya itu, kini pelaku berinisial SNJ (31) telah diamankan Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung.
"Pelaku berinsial SNJ diamankan petugas kami," jelas Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami, Kamis (5/1/2023).
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB saat berada di Kabupaten Lampung Timur.
"SNJ sempat kabur, namun petugas kami dengan cepat berhasil mengamankan pelaku hari ini sekira pukul 03.00 WIB," ungkapnya.
Dirinya juga mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan SNJ kepada anak kandung sendiri itu pertama kali dilakukan pada tahun 2020 lalu.
"Pelaku melakukan itu sejak tahun 2020, tepatnya saat korban masih duduk di kelas 4 SD," terangnya.
Sejak itu pelaku berulang ulang kali melakukan aksi tersebut hingga diketahui pada tanggal 27 Desember 2022.
Adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat korban berumur sembilan tahun tepatnya kelas tiga sekolah dasar.
"Kejadian pertama terjadi, saat korban berada di rumah bersama adiknya," tuturnya.
Saat itu pelaku yang merupakan ayah korban datang dan langsung mengancam menggunakan sebilah pisau.
"Korban diancam akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauannya," ucapnya.
Bahkan kejadian itu berulangkali dilakukan pelaku hingga tidak terhitung, dan terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB.
Saat itu korban, adik dan AK ibu kandungnya sedang tidur bersebelahan di satu ruang yang sama.
Setelah ibu dan adik korban sudah tertidur lelap, pelaku yang pada saat itu sedang tidur bersebelahan langsung lakukan asusila ke korban.
"Aksi terakhir dilakukan pelaku pada tanggal 27 Desember 2022 lalu, saat korban beserta adik, ibu dan pelaku tidur di ruangan yang sama," ungkapnya.
Keesokan harinya korban menceritakan hal yang dialaminya tersebut kepada neneknya.
"Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada neneknya, sehingga nenek korban langsung menceritakan kepada AK yang merupakan ibu kandung dari WL," ujarnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim.
"Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian korban saat kejadian terjadi," paparnya.
Dari perbuatannya pelaku SNJ dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016.
Perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Diperiksa Kejati Lampung atas Kasus SPAM |
![]() |
---|
Warga Lampung Harap Harga Emas Turun, Bila Naik Artinya Nilai Rupiah Anjlok |
![]() |
---|
PERTI Lampung Bangun Ponpes Tarbiyah Islamiyah Alfian Husin Pertama di Lamteng |
![]() |
---|
Upaya Polres Lampung Tengah Jemput Bandar Narkoba Dihambat Sekelompok Massa |
![]() |
---|
5 Kader Hipmi Lampung Dinonaktifkan Pasca Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.