Berita Lampung

Ayah di Tulangbawang Barat Lampung Tega Lakukan Tindak Asusila ke Anak Sendiri sejak 2020

Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung adalah warga Kecamatan Way Kenanga.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tulangbawang Barat
Ilustrasi Polres Tulangbawang Barat. Seorang ayah di Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung tega lakukan tindak asusila ke anak kandung sendiri yang masih dibawah umur sejak tahun 2020. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung tangkap pelaku tindak asusila terhadap anak kandungnya.

Pelaku yang ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung adalah warga Kecamatan Way Kenanga.

Dalam kasus ini, korban adalah anak di bawah umur inisial WL (12) yang jadi korban asusila sejak 2020 hingga akhirnya pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung.

Dari aksi tidak terpujinya itu, kini pelaku berinisial SNJ (31) telah diamankan Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung.

"Pelaku berinsial SNJ diamankan petugas kami," jelas Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat, Iptu Dailami, Kamis (5/1/2023).

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB saat berada di Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Anggota PSHT 3 Kabupaten Datangi Polres Tulangbawang Barat Lampung Tanyakan Kasus Penembakan

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Lampung Siapkan 7 Pospam Nataru

"SNJ sempat kabur, namun petugas kami dengan cepat berhasil mengamankan pelaku hari ini sekira pukul 03.00 WIB," ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan, perbuatan asusila yang dilakukan SNJ kepada anak kandung sendiri itu pertama kali dilakukan pada tahun 2020 lalu.

"Pelaku melakukan itu sejak tahun 2020, tepatnya saat korban masih duduk di kelas 4 SD," terangnya.

Sejak itu pelaku berulang ulang kali melakukan aksi tersebut hingga diketahui pada tanggal 27 Desember 2022.

Adapun kronologis kejadian tersebut berawal saat korban berumur sembilan tahun tepatnya kelas tiga sekolah dasar.

"Kejadian pertama terjadi, saat korban berada di rumah bersama adiknya," tuturnya.

Saat itu pelaku yang merupakan ayah korban datang dan langsung mengancam menggunakan sebilah pisau.

"Korban diancam akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauan pelaku sehingga korban takut dan menuruti kemauannya," ucapnya.

Bahkan kejadian itu berulangkali dilakukan pelaku hingga tidak terhitung, dan terakhir kalinya terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 sekira pukul 00.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved