Tambang Emas Ilegal di Lampung Selatan
Pelaku Baru Pertama Menambang Emas secara Ilegal di Katibung Lampung Selatan
Para pelaku baru sekali menjalankan operasinya di lokasi dan tempat itu pernah ditertibkan Polda Lampung.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Para pelaku kasus tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan baru pertama jalankan operasinya.
Sebab Unit Reserse Polda Lampung pernah melakukan penertiban atas kasus tambang emas ilegal yang berlokasi di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Hal itu diketahui dari ekpose kasus yang digelar oleh Polres Lampung Selatan terkait kasus tambang emas ilegal, di halaman Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, Jumat (6/1/2023).
Kasus tambang emas ilegal tersebut tertuang dal laporan polisi nomor LP/ A/1 /1/ 2023 / Spkt.satreskrim / Res Lamsel / Polda Lampung, pada 4 Januari 2023.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan para pelaku yang terlibat kasus tambang emas ilegal terhitung baru menjalankan operasinya.
"Mereka ini kan warga pendatang dua pelaku dari Jawa Barat, satu pelaku warga Bandar Lampung. Mereka terhitung baru berapa bulan melakukannya di sini," kata Edwin.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung
Baca juga: Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung
Namun ia memanbahkan para pelaku ini sudah mengetahui bahwa di lokasi tersebut memiliki potensi emas yang sangat bagus.
Lanjut Edwin, Unit Reserse Polda Lampung juga pernah melakukan penertiban kasus tambang emas ilegal di daerah itu.
Edwin menjelaskan para pelaku ini belum sampai menjual barang tersebut.
"Jadi mereka ini masih mencari kandungan yang terdapat emas. Setelah dikumpulkan, baru mereka membawa barang tersebut ke suatu tempat untuk dites kandungan emasnya," katanya.
"Jadi mereka belum sempat menjualnya," jelasnya.
Sebelumnya Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 3 pelaku dalam kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Pelaku bernama Soni Harsono (53) Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Adnan (54) Kelurahan Mandalahayu, Kecamatan Salopan, Provinsi Jawa Barat dan Elman Purba (52) Perumahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda.
Pelaku bernama Soni dan Adnan, kata Edwin, keduanya hanya bekerja mengumpulkan batu yang diduga mengandung emas.
Satu pelaku lain atasnama Purba, Edwin mengatakan pelaku merupakan pemilik alat dan pemilik lahan.
Selain mengamankan tiga pelaku, kata Edwin, pihaknya juga mengamankan 18 alat yang digunakan untuk menambang emas tersbebut.
"Dengan rincian sebagai berikut 18 buah tabung besi gelondong,1 buah dinamo, 2 buah ember, 1 buah poli alat untuk memutar, 7 buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, 2 buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, 1 buah alat pelebur," katanya.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang emas ilegal di Dusun Sinar Laut, Desa Sidomekar Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
"Pada Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung melaksanakan kegiatan pengecekan terkait informasi adanya kegiatan tambang dan didapati ada 3 titik lubang tambang mas di sana," kata Edwin.
"Dengan rincian, 1 lubang arah barat, 1 lubang tengah lembah, 1 lubang arah timur," jelasnya.
Baca juga: Polres Lampung Selatan Masih Buru Pengguna Sabu di Gayam, Kabur saat Polisi Dihalang Warga
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022
Pada saat ditemukan lubang tersebut, lanjut Edwin, didapati 4 orang sedang berada di lubang 1 arah barat yakni Joko, Agus, Adnan dan Soni.
Setelah dilakukan interogasi awal, kata Edwin salah satu saksi Joko mengungkapkan bahwa tempat tersebut merupakan lubang galian tambang emas.
"Tempat pengolahan hasil Tambang ilegal itu berada di Dusun Teluk Harapan Desa, Sidomekar Kecamatan Katibung," kata Edwin.
Sehingga, Sat Reskrim Polres Lampung Selatan bersama dengan Personel Polsek Katibung langsung menuju ke lokasi tersebut.
Kemudian, dari tempat itu didapatkan kumpulan alat, berupa 18 buah tabung besi gelondongan yang sedang beroperasi untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Para Pelaku Tambang Emas Ilegal di Katibung Lampung Selatan Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Janji Berantas Tindak Pidana Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Para Pelaku Tahu Lokasi di Katibung Lampung Selatan Ada Kandungan Emas |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Amankan 3 Pelaku dan 18 Alat Tambang Emas Ilegal di Katibung |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Ungkap Tambang Emas Ilegal di Katibung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.