Berita Pringsewu

Ditangkap, Residivis Curat di Pringsewu Lampung Alih Profesi Jual Sabu

SB (37) warga Pekon  Pardasuka, Pringsewu, Lampung, diringkus polisi akibat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - SB (37) warga Pekon  Pardasuka, Pringsewu, Lampung, diringkus polisi akibat menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

SB, diringkus di rumahnya pada Sabtu (7/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan kepada tersangka SB.

"Benar, kemarin kami telah melakukan penangkapan soerang pengedar sabu di Pardasuka," kata Yudi, Minggu (8/1/2023).

Yudi juga menyebut, SB merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

"Tersangka merupakan residivis Curat, saat ini kembali kami ringkus karena kasus narkotika," paparnya.

Ia menjelaskan, saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut.

Akan tetapi, pelaku tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu di rumahnya.

"Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan sabu di rumahnya," ujarnya.

Dikatakan Yudi, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka  berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat isap sabu. 

Baca juga: Selama 2022, Penyalahgunaan Narkoba di Pesawaran, Lampung Turun Jadi 85 Kasus

Baca juga: IRT Tenaga Honorer di Metro Lampung Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

"Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di atas lemari di ruang dapur rumahnya," jelasnya 

Yudi juga menyebutkan, pelaku biasa mengedarkan sabu di daerah sekitar rumahnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.

"Kami masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.

Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga tengah mengejar tersangka lain yang sudah dikantongi identitasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan di Mapolres Pringsewu Polda Lampung, Lampung.

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved