Sidang Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto Perkara Polisi Tembak Polsi di Lampung Tengah 

Dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, JPU serahkan memori banding terhadap vonis Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
JPU serahkan berkas memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B Lampung Tengah atas vonis terdakwa Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B Lampung Tengah.

Memori banding tersebut bentuk tindak lanjut vonis yang diberikan hakim PN Gunung Sugih kepada terdakwa Rudi Suryanto dalam perkara polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Kamis (5/1/2023).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan, pihaknya telah menerima  memori banding tindak pidana umum kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Rudi Suryanto.

"Memori banding tersebut diserahkan JPU karena vonis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," katanya kepada Tribun Lampung, Senin (9/1/2022).

Ia jelaskan vonis majelis hakim yang ditetapkan berbeda dengan pasal dari jaksa penuntut umum dalam tuntutannya.

Majelis hakim menjatuhi Rudi Suryanto dengan vonis 12 tahun penjara dengan dakwaan subsider melanggar pasal 338 KUHPidana yaitu pembunuhan biasa.

Baca juga: Jaksa Bakal Ajukan Banding Vonis Rudi Suryanto di Kasus Polisi Tembak Polisi Lampung Tengah

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider

Sementara, JPU melayangkan dakwaan primair kepada terdakwa Rudi Suryanto dengan pasal 340 KUHPidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Topo mengatakan, JPU menilai bahwa Rudi Suryanto terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Kelas I B tersebut, JPU menyatakan banding," katanya.

Sebelumnya, istri korban menangis histeris saat hakim membacakan vonis terhadap terdakwa pembunuh suaminya, Aipda Ahmad Karnaen.

Di persidangan, hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rudi Suryanto 12 tahun penjara.

Hakim membacakan vonis dalam perkara polisi tembak polisi ini di Pengadilan Negeri Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Kamis (5/1/2022).

Ety menganggap vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa dinilai memberatkan pihak korban.

Terlebih dakwaan JPU yang diakui majelis hakim adalah dakwaan subsider dengan tuntutan yang jauh dari yang diberikan JPU.

Dirinya selaku istri korban mengaku sangat kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

Karena sejumlah pembuktian dari rekonstruksi hingga pengumpulan bukti perkara sudah jelas.

"Terdakwa jelas memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Kamis (5/1/2023).

Ety mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan JPU untuk banding.

Pasalnya, dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan upaya pembuktian sebelum persidangan.

Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Baca juga: Berita Lampung Terkini 5 Januari 2023, Pelaku Polisi Tembak Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

Dirinya berharap mendapatkan keadilan yang setimpal dengan apa yang dia dan keluarganya alami.

"Kami dan keluarga berterima kasih dengan tim JPU yang sudah berusaha memberikan keadilan kepada kami namun kami kecewa dengan vonis yang ditetapkan majelis hakim," tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved