Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila

JPU KPK jelaskan ada 140 saksi dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila termasuk Zulkifli Hasan, Suplakar dan kepala daerah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung Selasa (10/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan ada 140 saksi dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Para saksi tersebut di antaranya Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan JPU KPK pada sidang PMB Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Kemudian Sulpakar serta beberapa kepala daerah juga akan dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang PMB Unila

Hal itu dijelaskan JPU KPK Aprisal saat diwawancarai awak media usai persidangan perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Ia mengatakan, beberapa dari 140 saksi nanti akan dihadirkan usai agenda pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa.

"Termasuk Zulkifli Hasan tidak ada di dalam dakwaan, maka akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.

Baca juga: Tiba di PN Tanjungkarang, Mantan Rektor Unila Karomani Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Ia mengaku, pihaknya bakal memilah para saksi, dan JPU akan merapatkan siapa saja saksi wajib dihadirkan

"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapatkan dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga yang akan dihadirkan nanti pada persidangan.

"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi termasuk Sulpakar," kata Aprisal.

 Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kapela daerah hingga DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan

"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.

Dalam sidang perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri terungkap adanya pemberian hadiah.

Para terdakwa pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 menerimanya.

Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.

Di rumah pribadi Evi Daryanti di Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.

Di rumah pribadi Karomani Jalan Komarudin 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Di rumah Ari Meizari di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

"Ada juga di Kampus Pasca Sarjana Unila, di Ruang Kerja Heryandi, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3,4 milar," kata Agung.

Ia mengatakan, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tugiyono yang merupakan keluarga dari MS, Evi Kurniaty merupakan keluarga dari FRF, 

Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani

Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023

Riskandi merupakan keluarga dari EAP, Zuchradi yang merupakan keluarga dari RM.

Feri Antonius yang merupakan keluarga dari MVA, Linda Fitri keluarga dari FLH di dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Ia mengatakan, Joko Sumarno yang merupakan keluarga dari SNA, Hengky Malonda yang merupakan keluarga dari FMH. 

Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.

Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.

Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.

Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.

Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.

Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved