Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Pejabat Unila Terima Gratifikasi Capai Rp 10 Miliar, Tapi Dakwaan Cuma Rp 3 Milliar

JPU KPK jelaskan nilai gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp 10 miliar tapi tidak seluruhnya ada dalam dakwaan, hanya Rp 3 miliar.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani saat jalani sidang perdana di PNTanjungkarang, Bandar Lampung Selasa (10/1/2023) dan para terdakwa terima gratifiasi sampai Rp 10 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menduga mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri terima gratifikasi capai Rp 10 miliar.

Jumlah gratifikasi yang diterima Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri yang mencapai Rp 10 miliar dijelaskan JPU KPK Aprisal saat diwawancarai awak media usai persidangan perdana tiga terdakwa.

Menurut JPU KPK Aprisal tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri terima gratifikasi PMB Unila bervariasi dari nilai total Rp 10 miliar tersebut.

"Kalau Prof Karomani menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar mulai dari tahun 2020 dan 2021.”

“Kemudian Prof Heryandi dan Muhammad Basri mencapai sekitar Rp 3 miliaran," kata Aprisal usai persidangan di ruang sidang Bagir Manan, PN Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).

Ia mengatakan, KPK bisa mendakwa gratifikasi bagi tiga terdakwa pastinya sudah memiliki barang bukti yang telah disita.

Baca juga: Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila

"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak dibatas dakwaan suap," kata Aprisal.

Ia mengatakan, nilai yang mencapai Rp 10 miliar tersebut tidak seluruhnya ada dalam dakwaan.

"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," kata Aprisal.

Ia mengatakan, penjelasan bagi para terdakwa dalam poin dakwaan adalah penerima gratifikasi.  

"Jadi suap jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu dalam SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal.

Ia mengatakan, saksi nanti akan dipanggil usai dakwaan ini nanti ada 140 saksi.

"Termasuk Zulkifli Hasan tidak ada di dalam dakwaan, maka akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.

"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapatkan dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga yang akan dihadirkan nanti pada persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved