Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar
mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menduga mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar.
JPU KPK Aprisal, saat diwawancarai awak media seusai persidangan, mengatakan, Prof Karomani diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar mulai dari tahun 2020 dan 2021.
"Kemudian Prof Heryandi dan Muhammad Basri mencapai sekitar Rp 3 miliar," kata JPU KPK Aprisal di ruang sidang Bagir Manan, Selasa (10/1/2023).
"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak sebatas dakwaan suap," kata Aprisal.
"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," kata Aprisal.
Ia mengatakan, dalam poin dakwaan, yang jelas terdakwa Karomani dituduh gratifikasi.
"Jadi suap, jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sebanyak 140 saksi nanti akan dipanggil seusai dakwaan. "Termasuk Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.
"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapat dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga juga nanti akan dihadirkan pada persidangan.
"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Sulpakar," kata Aprisal.
Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila
Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kepala daerah hingga anggota DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan
"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.
Dua Terdakwa Terima Hadiah
Dua terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Muhammad Basri didakwa dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.