Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar

mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menduga mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar.

JPU KPK Aprisal, saat diwawancarai awak media seusai persidangan, mengatakan, Prof Karomani diduga menerima gratifikasi sekitar  Rp 6 miliar mulai dari tahun 2020 dan 2021.

"Kemudian Prof Heryandi dan Muhammad Basri mencapai sekitar Rp 3 miliar," kata JPU KPK Aprisal  di ruang sidang Bagir Manan, Selasa (10/1/2023).

"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak sebatas dakwaan suap," kata Aprisal.

"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," kata Aprisal.

Ia mengatakan, dalam poin dakwaan, yang jelas terdakwa Karomani dituduh gratifikasi.

"Jadi suap, jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sebanyak 140 saksi nanti akan dipanggil seusai dakwaan. "Termasuk Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.

"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapat dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga juga nanti akan dihadirkan  pada persidangan.

"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Sulpakar," kata Aprisal.

Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila

Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung

Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kepala daerah hingga anggota DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan

"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.

Dua Terdakwa Terima Hadiah 

Dua terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Muhammad Basri didakwa dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved