Rektor Unila Ditangkap KPK

Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar

mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). 

Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.

Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.

Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.

Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.

Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved