Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar
mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023).
Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.
Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.
Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.
Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.
Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.