Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar
mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menduga mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar.
JPU KPK Aprisal, saat diwawancarai awak media seusai persidangan, mengatakan, Prof Karomani diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 6 miliar mulai dari tahun 2020 dan 2021.
"Kemudian Prof Heryandi dan Muhammad Basri mencapai sekitar Rp 3 miliar," kata JPU KPK Aprisal di ruang sidang Bagir Manan, Selasa (10/1/2023).
"Karena untuk menjelaskan uang sepenuhnya disita dan tidak sebatas dakwaan suap," kata Aprisal.
"Kalau dakwaan suap Rp 3 miliaran, dan mungkin lebih dari itu," kata Aprisal.
Ia mengatakan, dalam poin dakwaan, yang jelas terdakwa Karomani dituduh gratifikasi.
"Jadi suap, jelas pemberi dan penerima melalui siapa dan sidang pembuktian. Gratifikasi itu terjadi saat proses SBMPTN dan SMMPTN pada penerimaan mahasiswa baru dari 2020 -2022," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sebanyak 140 saksi nanti akan dipanggil seusai dakwaan. "Termasuk Zulkifli Hasan, akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.
"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapat dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga juga nanti akan dihadirkan pada persidangan.
"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi, termasuk Sulpakar," kata Aprisal.
Baca juga: Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila
Baca juga: Merasa Kurang Nyaman, Karomani Minta Dipindahkan ke Rutan Rajabasa Lampung
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kepala daerah hingga anggota DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan
"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.
Dua Terdakwa Terima Hadiah
Dua terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan Muhammad Basri didakwa dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan, kedua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri bersama-sama Rektor Unila Karomani menerima hadiah terkait PMB Unila di beberapa tempat.
"Jadi UU nomor 20 tahun 2001 ini atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan pembacaan dakwaaan dihadapan pimpinan majelis hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, kedua terdakwa bersama-sama Rektor Unila Karomani pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022.
Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.
Di rumah pribadi Evi Daryanti di Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.
Di rumah pribadi Karomani Jalan Komarudin 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Di rumah Ari Meizari di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Ada juga di Kampus Pasca Sarjana Unila, di Ruang Kerja Heryandi, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3,4 milar," kata Agung.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tugiyono yang merupakan keluarga dari MS, Evi Kurniaty merupakan keluarga dari FRF,
Riskandi merupakan keluarga dari EAP, Zuchradi yang merupakan keluarga dari RM.
Feri Antonius yang merupakan keluarga dari MVA, Linda Fitri keluarga dari FLH di dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ia mengatakan, Joko Sumarno yang merupakan keluarga dari SNA, Hengky Malonda yang merupakan keluarga dari FMH.
Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.
Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.
Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.
Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.
Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.
Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.