Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila
JPU KPK jelaskan ada 140 saksi dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila termasuk Zulkifli Hasan, Suplakar dan kepala daerah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan ada 140 saksi dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Para saksi tersebut di antaranya Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan JPU KPK pada sidang PMB Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Kemudian Sulpakar serta beberapa kepala daerah juga akan dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang PMB Unila.
Hal itu dijelaskan JPU KPK Aprisal saat diwawancarai awak media usai persidangan perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.
Ia mengatakan, beberapa dari 140 saksi nanti akan dihadirkan usai agenda pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa.
"Termasuk Zulkifli Hasan tidak ada di dalam dakwaan, maka akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.
Baca juga: Tiba di PN Tanjungkarang, Mantan Rektor Unila Karomani Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap
Ia mengaku, pihaknya bakal memilah para saksi, dan JPU akan merapatkan siapa saja saksi wajib dihadirkan
"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapatkan dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.
Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga yang akan dihadirkan nanti pada persidangan.
"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi termasuk Sulpakar," kata Aprisal.
Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kapela daerah hingga DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan
"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.
Dalam sidang perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri terungkap adanya pemberian hadiah.
Para terdakwa pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 menerimanya.
Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.