Rektor Unila Ditangkap KPK

Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila

JPU KPK jelaskan ada 140 saksi dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila termasuk Zulkifli Hasan, Suplakar dan kepala daerah.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung Selasa (10/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan ada 140 saksi dalam perkara Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Para saksi tersebut di antaranya Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan JPU KPK pada sidang PMB Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Kemudian Sulpakar serta beberapa kepala daerah juga akan dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang PMB Unila

Hal itu dijelaskan JPU KPK Aprisal saat diwawancarai awak media usai persidangan perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri.

Ia mengatakan, beberapa dari 140 saksi nanti akan dihadirkan usai agenda pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa.

"Termasuk Zulkifli Hasan tidak ada di dalam dakwaan, maka akan ada di dalam materi pembuktian nanti," kata Aprisal.

Baca juga: Tiba di PN Tanjungkarang, Mantan Rektor Unila Karomani Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Baca juga: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Ia mengaku, pihaknya bakal memilah para saksi, dan JPU akan merapatkan siapa saja saksi wajib dihadirkan

"Dari 140 saksi tersebut kami akan rapatkan dulu bersama tim di KPK Jakarta, termasuk Zulkifli Hasan yang akan dihadirkan tersebut," kata Aprisal.

Ia mengatakan, sekitar 17 orang saksi dari pihak keluarga yang akan dihadirkan nanti pada persidangan.

"Jadi 17 orang ini mereka pemberi suap, gratifikasi termasuk Sulpakar," kata Aprisal.

 Ada daftar saksi lainnya, termasuk juga kapela daerah hingga DPR RI yang berpotensi sebagai saksi akan dihadirkan

"Setiap hasil persidangan dan perkembangannya akan kami sampaikan kepada pimpinan dan tunggu reaksi pimpinan," kata Aprisal.

Dalam sidang perdana terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri terungkap adanya pemberian hadiah.

Para terdakwa pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 menerimanya.

Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved