Rektor Unila Ditangkap KPK
Jaksa Bakal Hadirkan Zulkifli Hasan dan Sulpakar di Sidang PMB Unila
JPU KPK jelaskan ada 140 saksi dalam sidang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila termasuk Zulkifli Hasan, Suplakar dan kepala daerah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Di rumah pribadi Evi Daryanti di Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.
Di rumah pribadi Karomani Jalan Komarudin 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Di rumah Ari Meizari di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Ada juga di Kampus Pasca Sarjana Unila, di Ruang Kerja Heryandi, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3,4 milar," kata Agung.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tugiyono yang merupakan keluarga dari MS, Evi Kurniaty merupakan keluarga dari FRF,
Baca juga: KPK Diperkirakan Hadirkan Seratusan Saksi dalam Sidang Perdana Kasus Karomani
Baca juga: Mantan Rektor Unila Karomani Sidang Perdana pada 10 Januari 2023
Riskandi merupakan keluarga dari EAP, Zuchradi yang merupakan keluarga dari RM.
Feri Antonius yang merupakan keluarga dari MVA, Linda Fitri keluarga dari FLH di dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ia mengatakan, Joko Sumarno yang merupakan keluarga dari SNA, Hengky Malonda yang merupakan keluarga dari FMH.
Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.
Kemudian, Sofia yang merupakan keluarga dari FSW, M Anton Wibowo yang merupakan keluarga dari AFM, Marzani yang merupakan keluarga dari MHI.
Aneta yang merupakan keluarga dari CPM, Razmi Zakiah Oktarlina yang merupakan keluarga dari ZAR.
Evi Daryanti yang merupakan keluarga dari MDA, Wayan Rumite yang merupakan perwakilan dari KMS.
Di dalam jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) melalui terdakwa M Basri.
Melalui saksi Budi Utomo, Asep Sukohar, Mualimin dan Fadjar Pamukti Putra, ppadahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat tindak pidana korupsi.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.