Rektor Unila Ditangkap KPK
Mantan Pejabat Unila Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Sekitar Rp 10 Miliar
mantan pimpinan Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, Prof Heryandi dan Muhammad Basri, menerima suap hingga gratifikasi sekitar Rp 10 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo mengatakan, kedua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung.
Dua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri bersama-sama Rektor Unila Karomani menerima hadiah terkait PMB Unila di beberapa tempat.
"Jadi UU nomor 20 tahun 2001 ini atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata JPU KPK Agung Satrio Wibowo.
Hal itu disampaikan saat menyampaikan pembacaan dakwaaan dihadapan pimpinan majelis hakim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, serta dua anggota majelis hakim yakni Efianto D dan Edi Purbanus, Selasa (10/1/2023).
Ia mengatakan, kedua terdakwa bersama-sama Rektor Unila Karomani pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022.
Bertempat di ruang kerja Wakil Rektor Unila Asep Sukohar, di ruang kerja Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila.
Di rumah pribadi Evi Daryanti di Kelurahan Gunung Terang Bandar Lampung, di Rumah Makan Rumah Kayu Bandar Lampung.
Di rumah pribadi Karomani Jalan Komarudin 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Di rumah Ari Meizari di Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.
"Ada juga di Kampus Pasca Sarjana Unila, di Ruang Kerja Heryandi, yaitu menerima hadiah, yakni menerima uang seluruhnya Rp 3,4 milar," kata Agung.
Ia mengatakan, setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Tugiyono yang merupakan keluarga dari MS, Evi Kurniaty merupakan keluarga dari FRF,
Riskandi merupakan keluarga dari EAP, Zuchradi yang merupakan keluarga dari RM.
Feri Antonius yang merupakan keluarga dari MVA, Linda Fitri keluarga dari FLH di dalam jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Ia mengatakan, Joko Sumarno yang merupakan keluarga dari SNA, Hengky Malonda yang merupakan keluarga dari FMH.
Lalu, Ari Meizari yang merupakan perwakilan dari ZA, Andi Desfiandi yang merupakan keluarga dari ZAP.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.