Pemilu 2024
Sidang Pelanggaran Pemilu Putuskan KPU Lampung Timur Lakukan Kelalaian Admisitrasi Rekrutmen PPK
Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu putuskan KPU Lampung Timur lakukan kelalaian rekrutmen PPK Batanghari Nuban.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Lampung Timur menyatakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Lampung Timur telah melakukan kelalaian dalam proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.
Keputusan kelalaian dalam proses rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 oleh KPU disampaikan Hakim Pemeriksa dalam Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Sekretariat Gakumdu Bawaslu Lampung Timur, Selasa (10/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Bawaslu Lampung Timur mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat KPU Lampung Timur untuk proses rekrutmen PPK Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya mengabulkan tuntutan pelapor pelanggar administrasi tersebut.
"Penjelasan, sesuai sebagaimana putusan yang sudah dibacakan pada saat persidangan, baru saja diputuskan bahwasannya majelis menerima atau mengabulkan sebagian laporan dari pelapor," ujarnya.
Dari keputusan tersebut, ia menuturkan, Bawaslu Lampung Timur meyakini jika KPU Lampung Timur telah melakukan kelalaian dalam proses administrasi perekrutan PPK.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Timur Berhentikan Ketua Panwascam Gunung Pelindung
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Tunggu Aturan Perekrutan Pengawas Desa untuk Pemilu 2024
"Kemudian, selanjutnya yaitu menyatakan bahwasanya, secara sah dan meyakini KPU Kabupaten Lampung Timur, melakukan kelalaian-kelalaian terhadap proses administrasi berupa prosedur tata cara dan mekanisme dalam seleksi calon anggota PPK untuk Pemilu tahun 2024," paparnya.
Selanjutnya, pihaknya meminta KPU Lampung Timur untuk segera melakukan perbaikan administrasi tersebut
"Dalam hal tersebut, majelis memerintahkan KPU Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan perbaikan administrasi, tata cara prosedur dan mekanisme seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk kecamatan yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Kecamatan Batanghari Nuban, terkait apa yang namanya tercantum," katanya.
Ia juga menuturkan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang telah dijalankan selama persidangan.
"Dalam pertimbangan majelis sudah dijelaskan sebelumnya, hal-hal apa yang menjadi pertimbangan dan keyakinan majelis, baik melalui saksi pihak terkait dan lembaga terkait ataupun fakta-fakta di persidangan nanti itu ranahnya para pelapor untuk bagaimana memaknai itu," sambungnya.
Kemudian, saat ditanyai terkait tindak lanjut keputusan tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Lampung Timur.
"Kalau pada bagian itu, bukan kewenangan kita, karena kalau untuk penyelenggara adhoc, itu ada di KPU Lampung Timur yang berwenang terhadap jajarannya," jawab Uslih.
"Kemudian, terhadap KPU, jadi yang punya kewenangan itu adalah KPU Kabupaten Lampung Timur terhadap jajaran di bawah," lanjutnya.
Sementara, saat dikonfirmasi, KPU Kabupaten Lampung Timur, melalui Komisioner KPU Lampung Timur, Wanahari, mengatakan, menghormati keputusan yang diambil dari sidang tersebut.
"Untuk dari KPU sendiri, ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, yang pertama KPU Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini menghormati keputusan Bawaslu dari hasil tersebut," ucapnya.
Kemudian, pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan waktu tiga hari.
"Kami akan segera menindaklanjuti keputusan Bawaslu, hari ini kami adakan pleno, kami punya waktu tiga hari," ucapnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan sesuai dengan keputusan pleno.
"Kami akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan perintah dari keputusan tersebut, untuk menyikapi itu, besok kami harus melakukan yang diperintahkan, dalam keputusan itu," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Lampung Timur Proses Dugaan Pelanggaran Etik Seorang Panwaslu, Janji Loloskan PPK
Baca juga: Pasca Pelantikan, Bawaslu Lampung Timur Minta Panwascam Laksanakan Tugas dan Wewenang
Kendati demikian, pihaknya menilai, KPU Lampung Timur sudah melakukan proses rekrutmen sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Kalau bicara melanggar, saya kira KPU bekerja sudah sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, secara administratif semua pendaftar yang lolos pada pendaftaran tahap berikutnya, ya sudah memenuhi syarat secara administratif," sangkalnya.
"Kemudian, jika ada pandangan lain yang mengatakan bahwa, secara administratif tidak memenuhi syarat, atau ada pandangan-pandangan lain, itu kita hormati semua pandangan ini," sambung Wanahari.
Ia menegaskan, jika KPU Lampung Timur telah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tapi yang jelas bahwa KPU Kabupaten Lampung Timur, sudah melakukan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Lampung Timur melaksanakan sidang penangan pelanggaran administrasi, terkait perekrutan PPK oleh KPU Lampung Timur.
Sidang perdana dilakukan di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, Senin (26/12/2022), dengan agenda pembacaan gugatan pelapor atas nama Amir Faisol dari Laskar Merah Putih (LMP).
LMP melaporkan dua orang calon PPK terpilih dari Kecamatan Batanghari Nuban dan Metro Kibang yang menurutnya masih terdaftar keanggotaan di salah satu partai politik, ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.