Berita Terkini Nasional

1 Orang Tewas Buntut Kericuhan Pendukung Lukas Enembe di Bandara

Kericuhan juga terjadi di sekitar Bandara Sentani ketika tim KPK membawa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Lukas Enembe harus menggunakan kursi roda saat hendak masuk pesawat sebelum bertolak ke Jakarta dari Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). 

"Kami beri ruang yang sama, kesempatan yang sama bagi penasihat hukum untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya," terang Ali Fikri.

Diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Lukas Enembe menjadi tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.

Kasus Lukas Enembe terungkap karena adanya aduan dari masyarakat.

Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebagai tersangka.

Lukas Enembe berperan sebagai penerima suap.

Sementara itu, Rijatono Lakka merupakan pemberi suap.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved