Berita Lampung
Setahun, 1.729 Wanita di Bandar Lampung Jadi Janda Akibat Perceraian
Total berkas ajuan perceraian yang masuk dalam setahun ke Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut mencapai 2.109 perkara.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah mengabulkan cerai sebanyak 1.729 pasangan suami istri di Bandar Lampung.
Total berkas ajuan perceraian yang masuk dalam setahun ke Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut mencapai 2.109 perkara.
"Dari 1.729 perceraian, 1.377 diantaranya merupakan pengajuan cerai gugat (dari istri) dan 352 sisanya adalah cerai talak (dari suami)," beber Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (12/1/2023).
Menurut Junaidi, ada beragam faktor penyebab perceraian yang diungkap istri. Mulai dari pertengkaran yang terus menerus hingga pasangannya murtad.
"Jadi kita ada blanko isian terkait laporan faktor-faktor terkait perceraian," jelas dia.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Permudah Permodalan Pelaku Usaha di Taman Kuliner Sukaraja
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Gali Informasi Penyebab Kebakaran di Srengsem Bandar Lampung
"Untuk penyebab paling dominan dari perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi di dalam rumah tangga," sambungnya.
Angkanya mencapai 1.537 perkara. "Menyusul faktor ekonomi 158 perkara dan meninggalkan salah satu pihak 13 perkara," ungkap Junaidi.
Ada juga 5 perkara disebabkan KDRT, 3 perkara disebabkan pasangan murtad, 9 perkara karena pasangan dihukum penjara.
Selanjutnya 1 perkara disebabkan pasangan suka mabuk, 2 perkara disebabkan judi, 1 perkara poligami, dan 1 perkara karena kawin paksa.
"Saya pernah tangani satu kasus, seorang istri ditinggal suaminya sudah 9 tahun, tanpa nafkah lahir maupun batin. Istri mana yang mampu seperti itu," ungkap Junaidi.
Ketika dikabulkan permohonan cerainya diakuinya terlihat ekspresi bahagia dari si istri tersebut.
"Karena tidak digantung lagi, kalau sudah bercerai," ujarnya.
Terkait alasan mengajukan cerai dari pihak suami (cerai talak), salah satu faktor penyebabnya diungkap Junaidi lantaran istri tidak patuh dan taat pada suaminya.
Tidak menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan istri.
"Ada juga karena istrinya selingkuh," beber dia.
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Ada Aksi, Disdikbud Lampung Pastikan Kegiatan Belajar Tetap Berjalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.