Berita Lampung

Setahun, 1.729 Wanita di Bandar Lampung Jadi Janda Akibat Perceraian

Total berkas ajuan perceraian yang masuk dalam setahun ke Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut mencapai 2.109 perkara.

tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah
Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi saat membeberkan angka perceraian di Bandar Lampung sepanjang 2022. Sebanyak 1.729 Perempuan di Bandar Lampung Jadi Janda. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Sepanjang 2022, Pengadilan Agama Tanjungkarang telah mengabulkan cerai sebanyak 1.729 pasangan suami istri di Bandar Lampung.

Total berkas ajuan perceraian yang masuk dalam setahun ke Pengadilan Agama Tanjungkarang Bandar Lampung tersebut mencapai 2.109 perkara.

"Dari 1.729 perceraian, 1.377 diantaranya merupakan pengajuan cerai gugat (dari istri) dan 352 sisanya adalah cerai talak (dari suami)," beber Juru Bicara Pengadilan Agama Tanjungkarang KM Junaidi kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (12/1/2023).

Menurut Junaidi, ada beragam faktor penyebab perceraian yang diungkap istri. Mulai dari pertengkaran yang terus menerus hingga pasangannya murtad.

"Jadi kita ada blanko isian terkait laporan faktor-faktor terkait perceraian," jelas dia.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Permudah Permodalan Pelaku Usaha di Taman Kuliner Sukaraja

Baca juga: Polisi Periksa Saksi Gali Informasi Penyebab Kebakaran di Srengsem Bandar Lampung

"Untuk penyebab paling dominan dari perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi di dalam rumah tangga," sambungnya.

Angkanya mencapai 1.537 perkara. "Menyusul faktor ekonomi 158 perkara dan meninggalkan salah satu pihak 13 perkara," ungkap Junaidi.

Ada juga 5 perkara disebabkan KDRT, 3 perkara disebabkan pasangan murtad, 9 perkara karena pasangan dihukum penjara.

Selanjutnya 1 perkara disebabkan pasangan suka mabuk, 2 perkara disebabkan judi, 1 perkara poligami, dan 1 perkara karena kawin paksa.

"Saya pernah tangani satu kasus, seorang istri ditinggal suaminya sudah 9 tahun, tanpa nafkah lahir maupun batin. Istri mana yang mampu seperti itu," ungkap Junaidi.

Ketika dikabulkan permohonan cerainya diakuinya terlihat ekspresi bahagia dari si istri tersebut.

"Karena tidak digantung lagi, kalau sudah bercerai," ujarnya.

Terkait alasan mengajukan cerai dari pihak suami (cerai talak), salah satu faktor penyebabnya diungkap Junaidi lantaran istri tidak patuh dan taat pada suaminya.

Tidak menjalankan kewajiban yang harus dilaksanakan istri.

"Ada juga karena istrinya selingkuh," beber dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved