Berita Lampung
889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Iksan Purnomo membenarkan jika terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Humas PA Pringsewu, Iksan Purnomo. 889 kasus perceraian di Pringsewu Lampung sepanjang 2022, 31 kasus belum terselesaikan.
Sedangkan 715 lainnya merupakan cerai gugat.
Iksan menyebut, rata-rata usia pasangan yang mengajukan permohonan cerai berada di usia 31-40 tahun.
"Memang kebanyakan yang mengajukan permohonan ceria itu usia 31-40 tahun," paparnya.
Ia juga mengatakan, faktor yang paling mempengaruhi pasangan suami istri bercerai bukanlah ekonomi.
"Justru ekonomi itu jadi faktor kedua, faktor utama yang membuat suami istri bercerai ialah karena perselisihan dan pertengkaran," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Respons Manajemen RSUDAM Lampung Usai Oknum Dokter Dipolisikan |
![]() |
---|
Diskes Bandar Lampung Data Tidak Ada Anak Cacingan dalam 5 Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Sangkal Video Polisi Distribusikan Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Program GENTING BKKBN Lampung Jaring 349 Orang Tua Asuh untuk Anak Stunting. |
![]() |
---|
Gara-gara Kasus Viral di Jabar, Obat Cacing di Apotek-apotek Bandar Lampung Laris Manis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.