Berita Lampung
Kasus Asusila Kepala Yayasan SMP di Mesuji Lampung, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
Seorang oknum Kepala Yayasan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung sudah ditangkap
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Seorang oknum Kepala Yayasan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Lampung sudah ditangkap oleh anggota Polres Mesuji, Polda Lampung.
Untuk saat ini, Polres Mesuji Lmapung masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atas kasus asusila yang diperbuat oleh Kepala Yayasan SMP di Mesuji.
Kasat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung Iptu Fajrian Rizky menuturkan pihaknya saat ini baru mengantongi dua nama korban atas kasus asusila tersebut.
"Kami masih mendalami atas kemungkinan adanya korban lain. Untuk saat ini baru dua korbannya," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji, Sabtu (14/1/2023).
Bahkan Fajrian menegaskan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus asusila tersebut supaya dapat terselesaikan.
Selanjutnya, Fajrian menyebut jika Kepala Yayasan SMP di Kecamatan Way Serdang itu berinisial AT (50).
Baca juga: 2 Siswi SMP di Mesuji Lampung Jadi Korban Asusila Oknum Ketua Yayasan, Orangtua Lapor Polisi
Baca juga: Kemenag dan FKPP Sesalkan Adanya Oknum Pengasuh Ponpes Berbuat Asusila
Pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Mesuji Polda Lampung saat sedang berada di sekolah tempatnya mengajar.
Ditambahkannya, awal mula terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya yang berinisial NVP (12) dan AS (12).
Bermula saat pelaku menggunakan modus memberikan konseling kepada siswinya tersebut di ruang UKS.
Mengingat korban sendiri sebelumnya juga mengalami pelecehan.
Oleh karena itu, si pelaku ini bukannya memberikan konseling atas perkara yang dialami korban.
Malah ikut melakukan perbuatan asusila kepada kedua siswi tersebut.
Dengan cara membuka baju dan rok korban hingga menyentuh bagian tubuh korban.
Untuk kejadiannya sendiri, Fajrian menjelaskan pelaku melakukan aksi tidak terpuji itu pada Kamis, 1 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kemudian, pada hari yang berbeda tepatnya pada Sabtu, 3 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Waktu korban pulang ke rumahnya, NVP menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
"Jadi korban NVP menceritakan bahwa dirinya bersama rekannya AS telah dilecehkan oleh Ketua Yayasan," ungkapnya.
Atas peristiwa yang diceritakan oleh korban, orangtua korban NVP tidak terima perlakuan tersebut.
Hingga akhirnya orangtua korban melaporkannya ke Mapolres Mesuji.
Fajrian menjelaskan setelah upaya pendalaman dan penyelidikan serta memeriksa saksi, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi unsur.
"Akhirnya Team Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di tempatnya bekerja.
Tanpa melakukan perlawanan, akhirnya pelaku pun dibawa Ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.