Berita Lampung

Penjualan Narkoba Lewat Medsos di Lampung Tinggi, 370 Pembeli dari Akun Perempuan

Polda Lampung temukan 1.136 akun pembeli narkoba ke YU, di antaranya 412 akun pembeli aktif, 370 akun perempuan, 210 akun pelajar.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan. Polisi tangkap 4 pelaku peredaran narkoba lewat media sosial Instagram yang dijalankan oleh tersangka YU. 

Ujang menyebutkan, pelaku YU ini yang menyediakan sabu-sabu serta memerintahkan O dan F mengirimkan narkotika itu kepada pembeli.

Dari rumah kontrakan YU di bilangan Kemiling, Bandar Lampung anggota menemukan sebanyak 17,93 gram sabu-sabu.

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan dua alat isap.

"Kita juga sudah amankan pelaku S yang menyediakan sabu-sabu kepada pelaku YU," kata Ujang.

AKBP Ujang menjelaskan, pelaku YU menjual dan mengendalikan sabu-sabu melalui akun Dokterinsomina itu.

Baca juga: Polda Lampung Sebut Potensi Kerugian Korupsi Bendungan di Lampung Timur Capai Rp 50 Miliar

Baca juga: Sabu-sabu Perkara Narkoba Mendominasi di Lampung Utara Sepanjang 2022

Saat ada pembeli menghubungi, sejumlah uang ditransfer ke dompet digital milik pelaku.

Selanjutnya, pelaku YU memerintahkan O dan F untuk mengirimkan sabu-sabu itu ke suatu tempat.

Titik narkotika itu lalu dibagikan melalui fitur share location kepada pembeli.

"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung," kata Ujang.

Ujang mengatakan, keempat pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009  tentang memperjual belikan narkotika golongan dua.

"Ancaman hukuman minimal enam tahun," Pungkas Ujang.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved