Liputan Khusus

Ombudsman Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Ombudsman akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung / Deni Saputra
Wawancara eksklusif Tribunlampung.co.id dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, Jumat (28/5/2021). Ombudsman bakal telusuri dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ombudsman Lampung ikut memantau dugaan pelanggaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Pemprov Lampung.

Ombudsman akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut.

"Ya saya sudah mendapat informasi mengenai itu dan kita sedang monitoring. Kita lihat fenomenanya seperti apa dan harapannya yang merasa dirugikan bisa langsung melapor,"jelas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Sabtu (14/1/2023) di Bandar Lampung.

Seperti diketahui, para pelamar PPPK RSJ melakukan sanggahan kepada BKD Pemprov Lampung untuk diteruskan ke BKN karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus dugaan pelanggaran tersebut pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Baca juga: Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Baca juga: Pemprov Lampung Koordinasi ke BKN setelah Rekrutmen PPPK RSJ Disanggah

Nur Rakhman Yusuf melanjutkan, pihaknya akan melakukan penelusuran dimana letak pelanggaran prosedur tersebut.

Namun menurut dia, dugaan pelanggaran itu cukup kuat pada penambahan nilai afirmasi C dan D.

"Itu kan yang C dan D (nilai afirmasi) kalo dia honorer di situ. Seharusnya semua sudah tahu. Jadi yang merasa dirugikan silakan komplain agar diketahui betul kebenarannya seperti apa," jelasnya.

Dia menuturkan pelaksanaan rekrutmen PPPK harus sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut harus disikapi dengan reaksi cepat dari berbagai pihak, terkhusus bagi pihak yang dirugikan.

"Kita harus memastikan bahwa tahapan yang berjalan sesuai dengan aturan prosedur yang ada," kata dia.

Berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan kasus pelanggaran prosedur dalam rekrutmen tenaga kepegawaian memang banyak terjadi di Lampung.

Oleh karena itu, persoalan tersebut harus segera disikapi agar sesuai dengan prosedur.

"Jadi baiknya karena ada yang dirugian mending melapor ke Ombudsman. Nanti baru kita bisa mengetahui sebagai informasi awal temuan itu. Karena sudah pernah ada beberapa kasus yang sama seperti di tahap CPNS kita juga bisa melakukan reaksi cepat," ujar dia.

Untuk diketahui, ketentuan pemberian nilai afirmasi ini merujuk Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2446/2022 tentang petunjuk teknis tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis PPPK untuk jabatan fungsional kesehatan pada instansi pusat dan daerah tahun 2022 pada pasal 14 nomor 2 huruf b dan huruf c.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini salah satu syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved