Liputan Khusus
Ombudsman Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung
Ombudsman akan melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai/honorer di RSJ Lampung. Sementara untuk mendapatkan nilai afirmasi D maka pelamar berstatus sebagai nakes non-ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.
Terbongkar Kejanggalan Rekrutmen PPPK RSJ Lampung
Terbongkar kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung sehingga menuai sanggahan dari sejumlah pelamar.
Kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung tersebut terdapat pada nilai afirmasi yang diperoleh sejumlah peserta yang lolos seleksi.
Baca juga: Bukan Honorer Tapi Lolos PPPK RSJ Lampung, Direktur: Saya Kurang Paham
Baca juga: Fakta Sosok Pemeran Wanita Kebaya Merah, Ternyata Pernah Berobat ke RSJ
Sayangnya sejumlah peserta lolos PPPK RSJ Lampung tersebut bukan sebagai pegawai non-ASN atau honorer dari RSJ Lampung.
Padahal sesuai ketentuan mereka yang berhak menerima nilai afirmasi PPPK adalah honorer yang sudah bekerja di RSJ dengan kurun waktu tertentu.
Nayatanya, sejumlah peserta rekrutmen PPPK yang lolos ada yang bukan dari honorer RSJ Lampung. Selain itu nilai afirmasinya terisi.
Alhasil beberapa peserta seleksi PPPK mengajukan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung.
Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.
Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.
Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.
Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.
Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.
Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.