Liputan Khusus

Bukan Honorer Tapi Lolos PPPK RSJ Lampung, Direktur: Saya Kurang Paham

Pelamar PPPK di RSJ Lampung semestinya adalah pegawai atau honorer di Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung.

Tribunlampung.co.id/Pos Kupang
Ilustrasi seleksi PPPK. Bukan sebagai pegawai atau honorer di Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung lolos PPPK RSJ Lampung akibatkan dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung mencuat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung buka suara terkait adanya dugaan pelanggara rekrutmen PPPK di RSJ Lampung.

Dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung  tersebut dari syarat nilai afirmasi yang didapat setiap pelamar, harus memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan melamar di tempatnya bekerja.

Pelamar PPPK di RSJ Lampung semestinya adalah pegawai atau honorer di Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung.

Ternyata sejumlah pelamar yang lolos PPPK di RSJ Lampung bukan dari honorer Rumah Sakit Jiwa tersebut.  

Namun Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku kurang paham terkait dengan kondisi tersebut.

Baca juga: Sebanyak 16 Peserta PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Tahun 2022 Lolos Administrasi

Menurut Nuyen mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Diketahui dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ ini mencuat setelah sejumlah pelamar menyanggah hasil dari seleksi tersebut.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirmasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved