Liputan Khusus
Bukan Honorer Tapi Lolos PPPK RSJ Lampung, Direktur: Saya Kurang Paham
Pelamar PPPK di RSJ Lampung semestinya adalah pegawai atau honorer di Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktur Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung buka suara terkait adanya dugaan pelanggara rekrutmen PPPK di RSJ Lampung.
Dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung tersebut dari syarat nilai afirmasi yang didapat setiap pelamar, harus memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan melamar di tempatnya bekerja.
Pelamar PPPK di RSJ Lampung semestinya adalah pegawai atau honorer di Rumah Sakit Jiwa Pemprov Lampung.
Ternyata sejumlah pelamar yang lolos PPPK di RSJ Lampung bukan dari honorer Rumah Sakit Jiwa tersebut.
Namun Direktur RSJ Lampung Nuyen mengaku kurang paham terkait dengan kondisi tersebut.
Baca juga: Sebanyak 16 Peserta PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Tahun 2022 Lolos Administrasi
Menurut Nuyen mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.
"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."
"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.
Diketahui dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ ini mencuat setelah sejumlah pelamar menyanggah hasil dari seleksi tersebut.
Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.
Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.
Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirmasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.
Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.
Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.