Berita Lampung
Sebanyak 16 Peserta PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Tahun 2022 Lolos Administrasi
Pengumuman seleksi administrasi PPPK Teknis Pemprov Lampung tahun 2022 diumumkan dan nantinya berlanjut ke seleksi tes.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 16 peserta seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Pemprov Lampung tahun 2022 dinyatakan lolos administrasi.
Pengumuman seleksi administrasi PPPK Teknis Pemprov Lampung tahun 2022 itu diumumkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto melalui surat edarkan dengan nomor 800/55/VI.04/2023.
Kini Pemprov Lampung membuka masa sanggah bagi peserta seleksi PPPK yang tidak lolos seleksi administrasi, dibuka mulai 16 Januari sampai 18 Januari 2023.
Pengumuman seleksi administrasi PPPK Teknis Pemprov Lampung tahun 2022 ditandatangani 11 Januari 2023 lalu.
Kemudian diterbitkan Surat Edaran tentang pengumuman seleksi administrasi PPPK Teknis Pemprov Lampung tahun 2022 yang diterima Tribun Lampung, Jumat (13/1/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam keterangannya, pengumuman yang disampaikannya masih belum final.
Baca juga: Pemprov Lampung Bangun Jalan Lingkar di Pulau Pisang Pesisir Barat untuk Dukung Wisata
Baca juga: 43 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Tenaga Teknis Pemkab Lampung Selatan
Menurut Fahrizal Darminto, beberapa peserta seleksi yang dinyatakan tidak lolos di seleksi PPPK Pemprov Lampung masih bisa melakukan sanggahan.
Adapun masa sanggah bisa dilakukan pada 16-18 Januari 2023.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan," kata Fahrizal Darminto.
"Dengan memberikan keterangan yang jelas terkait sanggahannya," lanjut Fahrizal Darminto.
Setelah itu, Fahrizal Darminto menjelaskan panitia seleksi akan memverifikasi sanggahan itu untuk kemudian diumumkan hasil sanggahan.
Hasil sanggahan akan diumumkan pada 26-28 Januari 2023.
Dalam perbaikan pada masa sanggah, Fahrizal Darminto juga menekankan agar pelamar PPPK Teknis Pemprov Lampung untuk menyertakan data secara benar.
Karena jika ditemukan pelanggaran, maka status calon PPPK akan dicabut sebagai sanksi.
Fahrizal Darminto menegaskan keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Besok Terjadi Gerhana Bulan, BMKG Tegaskan Tidak Berpengaruh Signifikan pada Gelombang Laut |
![]() |
---|
Vania Alona Larasati Mahir Mainkan 4 Alat Musik: Musik Itu Menyenangkan |
![]() |
---|
Korban Dugaan Mal Praktik Laporkan Oknum Dokter RS Swasta ke Polresta Bandar Lampung |
![]() |
---|
Petani di Sekincau Lambar Dapat 20 Jahitan di Kepala Akibat Serangan Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.