Berita Lampung

Ada 11 Kasus Asusila di Metro Lampung selama 2022, Pelaku Mayoritas Pacar

Dari 11 kasus tersebut Unit PPA Polres Metro ada 2 kasus yang dilakukan restorative justice. 

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Unit PPA Polres Metro Polda Lampung catat tahun 2022 terdapat 11 laporan kasus asusila dan 2 kasus diselesaikan restorative justuce. 

Kasat menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal berawal dari sosial media.

"Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook," ujarnya.

"Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban," imbuhnya.

Kemudian, pelaku mengajak korban untuk ke rumahnya di Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat.

"Di rumahnya itulah pelaku melancarkan aksinya," terangnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, pelaku sudah melakukan tindak asusila tersebut lebih dari satu kali.

"Dari keterangan pelaku, sudah melakukan tindak asusila sebanyak 5 kali kepada OS," bebernya.

Bahkan, tindak asusila tersebut mulai tercium oleh keluarga korban dikarenakan perut korban yang telihat membesar.

Setelah diperiksa, terbukti bahwa korban telah hamil.

"Dimana keluarga korban awal mulanya curiga karena perut korban membesar, setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter, diketahui bahwa korban telah hamil," kata Kasat.

"Kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Polda Lampung." tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini RN dikenai Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved